Banjarmasin, KP – Pengadaan lahan unit jembatan timbang di Tabalong, pihak Dinas Perhubungan setempat mengunakan jasa pihak ketiga, yakni Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
KJPP yang digunakan untuk penilaian tersebut adalah KJPP Wahyu Nasir Purnamasari yang dipimpin Hadi Mantoha serta Syahrial yang diajukan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk unit jembatan timbang, dengan terdakwa Rahman Nurjadin selaku Pejabat Pembuat Tehnik Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Tabalong
Di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin Sutisna Sawasti di dampingi hakim Fauzi dan A Gawe, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (11/1/2021), saksi Hadi menyebutkan berdasarkan hasil penelitian di lapangan, maka harga yang ditetapkan adalah harga pasar, bukannya nilai jual obyek pajak atau NJOP.
Disebutkan ada tiga pemilik lahan yang mengajukan yang terdiri dari atu bersertifkat dan dua hanya surat keterangan pemilik tanah.
Dari harga yang diajukan hanya harga lahannya saja, sedangkan tanaman di atasnya tidak dinilai. Hal ini kata Hadi sesuai dengan keinginan terdakwa.
Sementara saksi Didi Triatmu selaku panitia pengadaan barang dan jasa pada sekretariat kantor Bupati Tabalong menyebutkan penunjukan KJPP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, karena nilainya mamsih di bawah Rp50 juta yakni bisa ditunjuk langsung. Nilai bagi JP yang ditunjuk tersebut dana di kisaran Rp29 juta lebih. Dan ini dibenarkan oleh Hadi.
Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.
Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni.
Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1,933,820.000,- dari nilai tanah yang di jual sebesar Rp.4.849.650.000,-
JPU dalam dakwaannya mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)