Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kadishub Tabalong Bersaksi

×

Mantan Kadishub Tabalong Bersaksi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tabalong Nanang Maulana bersaksi pada perkara dugaan korupsi pengadaaan lahan jembatan timbang di Tabalong di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (4/1/2021)

Dalam kesaksiannya, ia mengatakan, kalau anggaran yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Tabalong untuk pembelian lahan seluas 2 Ha untuk unit jembatan timbang hanya Rp2,9 miliar.

Kalimantan Post

Sedangkan dengan patokan harga Rp250.000/permeter persegi maka diperkirakan diperlukan dana di kisaran angka Rp5 miliar lebih.

“Sementara pemili tanah, Nanang, mematok harga Rp500.000/meter persegi,” bebernya, pada sidang perkara korupsi dengan terdakwa Rahman Nuryadin tersebut.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta, tambah Nanang, kalau lokasi lahan jembatan timbang awal titik koordinatnya berada di lahan miik Pa Pasaribu.

Malah di lokasi itu sudah dilakukan studi kelayakan oleh Dinas Perhubungan Kalsel.

Namun pada prosesnya, anggaran yang tersedia ternyata tidak mencukupi untuk membeli lahan tersebut. Sebab pemilik lahan tidak mau melepaskan lahannya dibawah harga Rp500 ribu permeter. Padahal melihat lokasi kisaran harga tanah hanya Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

“Akhirnya pada rapat saya mengusulkan agar lahan yang diajukan ditunda. Selain harga belum cocok juga anggaran yang sudah diusulkan sebesar Rp2,9 miliar tidak mencukupi,” ujar Nanang

Menindaklanjuti itu, ungkapnya lagi, pihaknya kemudian mengajukan usulan diperubahan untuk lahan menjadi Rp5 miliar lebih, dengan alasan harga lahan diambil tengah-tengah kisaran Rp250 ribu permeter.

“Selain itu membuka calon pemilik lahan yang mempunyai luas 2 hektar sebab lahan Pa Saribu tidak sampai 2 hektar,” papar Nanang.

Ditambahkah saksi lainnya Fahmi mantan PPTK, banyak alternatif lahan untuk dijadikan lahan jembatan timbang yang masuk ke mejanya. Namun hanya enam yang lolos, dan mengerucut menjadi dua yakni lahan milik H Hair dan Subhan yang saat pengusulan dilakukan calo. “Prosesnya saya tahu sampai disitu saja, sebab saya kemudian dipindah dan menggantikam jabatan saya adalah Rahman Nuryadin (sekarang jadi terdakwa),” katanya.

Baca Juga :  Dua Mayat Kembali Ditemukan, Diduga Korban Kapal Tunu 20 Mil dari lokasi

Selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.

Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni.

Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1,933,820.000,- dari nilai tanah yang di jual sebesar Rp.4.849.650.000,-

JPU dalam dakwaannya mematok. pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan