Palangka Raya,KP – Terdapat 10 orang pelanggar Razia Yustisi yang menerima sanksi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya saat pelaksanaan kegiatan patroli pengawasan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat keramaian, Minggu (03/01/2020) siang.
Petugas Patroli di tiga lokasi berbeda yakni Rumah Makan Kampung Lauk Jalan Lintas Bukit Rawi Pahandut Seberang, Sendy’s Swalayan Jalan Achmad Yani dan Pertokoan Citra Raya di kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya.
Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Ipda Narmanto mengatakan, saat melaksanakan Patroli Petugas juga memberikan sanksi kepada sejumlah pelanggar Prokes yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar antara lain empat orang pengunjung Rumah Makan Kampung Lauk, dua orang pengunjung Sendy’s Swalayan dan empat orang pengunjung Citra Raya.
“Dari sepuluh pelanggar tersebut tujuh orang dikenakan sanksi denda administratif dibayarkan langsung dan tiga orang dikenakan sanksi kerja sosial,” ucap Narmanto.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Petugas juga memberikan edukasi dan mengimbau kepada para pelaku usaha, pelayan, serta pengunjung agar selalu menerapkan Prokes terutama saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran virus corona.(yld/KPO-1)