Banjarmasin, KP – Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas mengatakan, keberadaan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin harus lebih dikenal masyarakat.
“Agar masyarakat miskin yang terkena masalah hukum bisa memanfaatkan Perda ini untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Suripno Sumas pada Sosialisasi Perda di Jalan Meratus, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (30/1/2021), di Banjarmasin.
Suripno Sumas mengatakan, Perda Bantuan Hukum ini dibuat untuk orang atau masyarakat miskin yang ingin mengakses keadilan, namun terhambat akibat ketidakadanya duit.
“Terkait pendanaan sumber dananya berasal dari APBD Provinsi, Sehingga perda ini dibuat agar masyarakat miskin bisa menjadi orang yang berpekara dipengadilan,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sosialisasi ini diharapkan agar Perda yang dibuat DPRD Kalsel bisa bermanfaat dan dapat digunakan masyarakat.
Selain itu, pihaknya berasumsi Perda yang dibuat Pemprov Kalsel kurang tersosialisasikan, sehingga masyarakat banyak yang tidak tahu.
“Diharapkan kegiatan ini bisa menyebar kepada seluruh masyarakat Banjarmasin,” jelas Suripno Sumas.
Sosialisasi Perda kali ini, Suripno Sumas mengangkat dua Perda, yakni Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di wilayah Kalsel, dengan mengundang akademi ULM, Fahrianoor sebagai narasumber. (lyn/KPO-1)
Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Harus Lebih Dikenal Masyarakat
