Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Raperda RTRW Juga Memuat Soal BTS

×

Raperda RTRW Juga Memuat Soal BTS

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD kini terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kota Banjarmasin.

Bahkan dalam payung hukum dipersiapkan dari tahun 2021-2040 atas revisi Perda Nomor : tahun 2013 ini juga diatur terkait Base Transceiver Station (BTS) terutama terkait titik lokasi untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Kalimantan Post

Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Banjarmasin Arufah Arif di gedung dewan kota, mengatakan, dalam draft Raperda RTRW yang sudah dibahas dan disetujui salah satunya pengaturan tentang BTS telekomunikasi.

“Tentunya terkait pendirian BTS dalam RTRW daerah kita yang baru ini akan diatur dengan baik,” ujar Arufah usai menggelar rapat Pansus membahas Raperda RTRW dengan mengundang SKPD dan pihak terkait.

Sebelumnya ia menjelaskan, hingga saat ini pansus sudah memasuki pembahasan sebanyak 26 pasal.

Sebagaimana diketahui kata Arufah, keberadaan BTS di Kota Banjarmasin berdiri cukup banyak, hingga kedepan perlu diatur agar tidak menjadi masalah di kemudian hari bagi pengembangan kota ini sebagaimana bantunya ditetapkan dalam RTRW.

Selain BTS telekomunikasi, kata Arufah, dibahas juga dalam draft Raperda RTRW ini terkait koneksi drainase dan rencana perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Memang masih panjang pembahasan Raperda RTRW ini, sebab ada sekitar 206 pasal, sekarang baru memasuki pasal ke-26,” tuturnya.

Pihaknya di Pansus berupaya agar secepatnya menuntaskan Raperda ini untuk segera disahkan menjadi Perda hingga dua bulan kedepan.

“Sejauh ini lancar koordinasi kita dengan pemerintah kota terkait pembahasan Raperda ini, makanya kita optimis bisa selesai cepat,” ujar Arufah. (nid/K-3)

Baca Juga :  Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan Dorong Generasi Cerdas Melalui Program Pelindo Mengajar
Iklan
Iklan