Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Revisi Perda RTRW Dijamin Tak Rugikan Lahan Milik Warga

×

Revisi Perda RTRW Dijamin Tak Rugikan Lahan Milik Warga

Sebarkan artikel ini
hal 10 1 klm Arupah Arief
Arupah Arief

Banjarmasin,KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemko Banjarmasin masih menggodok Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin. Revisi atas Perda Nomor : 5 tahun 2013 itu dijamin tidak akan merugikan masyarakat.

Ketua Pansus Raperda RTRW Arupah Arief mengatakan, akan mengawal saat pembahasan Raperda tersebut, agar tidak ada substansinya begitu di-Perdakan menimbulkan polemik dengan warga.

Kalimantan Post

“Insya Allah Raperda RTRW yang kini masih dibahas setelah nanntinya disahkan dan ditetapkan menjadi Perda Perdalam tidak merugikan masyarakat,” ujarnya usai rapat pembahasan Raperda RTRW di ruang rapat mini DPRD Banjarmasin, Rabu (30/12) lalu.

Ia mencontohkan, tidak akan adanya lagi dalam RTRW lahan yang berstatus hak milik warga ditetapkan sebagai zona hijau sebagaimana aturan ini sebelum direvisi.

“Masalahnya karena lahan yang masuk zona hijau, tidak bisa dijual atau dibangun sehingga merugikan masyarakat,” tandasnya

Menurutnya, kalaupun ada tanah atau lahan warga masuk zona hijau, maka Pemko Banjarmasin wajib membeli lahan tersebut.

Sementara itu, pembahasan Raperda RTRW Banjarmasin berlangsung alot. Dari 126 pasal baru sampai 9 pasal yang dibahas.

Menurut Arupah Arief, lamanya pembahasan lantaran pasal per pasal harus detail karena rencana tata wilayah mengacu pada peta dengan perbandingan skala 1:25.000.

“Selain itu munculnya Omnibus Law dan hasil rapat dengan kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) membuat substansi yang berkaitan dengan RDTR harus dikeluarkan,” katanya.

Nah, jika substansi RTRW dari kementerian sudah ke luar dalam 15 hari. Maka, dua bulan sejak itu Perda RTRW Banjarmasin harus selesai.

“Jika dalam jangka waktu dua bulan tidak selesai akan ada sanksi, yakni pembahasan diambil alih Pemko. Jika tetap tak selesai, akan diambil alih pusat,” katanya.

Baca Juga :  Banjarmasin Jadi Titik Start BIIBBF XXIII

Namun, ia memastikan awal tahun atau Januari 2021 pihaknya akan rutin membahas Raperda RTRW, sehingga bisa dituntaskan dan menjadi Perda.

Sebelumnya ia mengungkapakan, draf revisi tersebut terus dikordinasikan untuk dikawal melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang di Jakarta.

“Belum lama tadi, DPRD dan Pemko Banjarmasin melaksanakan pertemuan dengan Kementrian ATR/BPN untuk membahas draf revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin di Ball Room Hotel Sheraton, Jakarta,” kata Ketua Pansus Raperda RTRW Arufah Arief. (nid/K-11)

Iklan
Iklan