Palangka Raya, KP – Setiap perkantoran terutama kantor yang melayani urusan publik diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya wajib 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
Selain wajib 4M, perkantoran juga melakukan antisipasi dan upaya-upaya pencegahan terhadap karyawan dan karyawati di lingkup perkantoran agar tidak tertular Covid-19.
Menekan sekecil mungkin agar kejadian penularan Covid-19 dapat diminimalisir penularannya. Untuk itu Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kalteng melaksanakan penyempr rotan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jum’at (8/1).
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah H. Darliansjah melalui Koordinator Bidang Perubahan Perilaku Kibue mengungkapkan, kepada Tim Informasi dan Publikasi, guna mencapai program zero covid 19.
Penerapan protokol kesehatan selanjutnya, wajib memakai masker sebelum masuk ruang kerja, setiap karyawan dan karyawati dianjurkan mencuci tangan terlebih dahulu dan melakukan cek suhu tubuh,” sambungnya. Di
Upaya Pencegahan dan Penerapan Protokol Kesehatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Penyemprotan cairan disinfektan sterilisasi dan disinfeksi di lingkup Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya
Sekretaris Pengadilan Negeri Palangka Raya Sri Widiarti menjelaskan, sebagai upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, semua karyawan dan karyawati wajib mematuhi protokol kesehatan anjuran pemerintah
Selain karyawan dan karyawati yang wajib mematuhi protokol kesehatan, setiap tamu yang berkunjung ke kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Himbauan wajib menerapkan protokol kesehatan tersebut diantaranya telah dipasang poster, banner dan stiker yang berada di depan pintu masuk kantor,” tuturnya. (drt/k-10)