Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Transportasi dengan Jaminan Keamanan Sesuai Tatanan Islam

×

Transportasi dengan Jaminan Keamanan Sesuai Tatanan Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.

Merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI Nomor 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, batas usia Sriwijaya SJ-182 lebih tua enam tahun dari batasan Kemenhub. Praktisi Hukum, Husendro mengatakan, setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.

Baca Koran

“Untuk kategori pesawat peruntukan transportasi angkut penumpang berdasarkan Permenhub RI Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga dibagi atas jenis pesawat yang pertama kali didaftarkan dan dioperasikan di wilayah Republik Indonesia, maksimum berusia 10 tahun (Pasal 2), dan maksimum 30 tahun untuk yang non pertama kali tetapi beroperasi di Indonesia (Pasal 3),” ujar Husendro, kepada Askara, Minggu (10/1).

Kemudian Permenhub PM 160/2015 itu diubah dengan PM 7 Tahun 2016, khusus hanya mengubah tentang pesawat kargo, untuk kategori transportasi penumpang normal tetap batas usia pesawatnya. “Lalu, PM 160/2015 dan PM 7/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan PM No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga,” jelas Husendro.

Berdasarkan PM 155/2016 tersebut, kata Husendro, usia batas pesawat untuk pendaftaran pertama berubah menjadi maksimum 15 tahun, dan non pendaftaran pertama menjadi 35 tahun. Dengan alasan meningkatkan investasi di bidang penerbangan, PM 155/2016 dicabut melalui PM 27 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Mei 2020. Pertanyaannya, apakah usia pesawat ada kaitannya dengan potensi kecelakaan atau gangguan teknis mesin?

“Saya kira para ahli bidang ini yang mampu menjawabnya. Namun yang pasti, Menteri Permenhub saya duga tidak menjalankan amanat UU Penerbangan 2009 terkait batas usia pesawat ini,” tandasnya (askara.co, 10/01/2021).

Sejak Juli 2020, soal batas usia pesawat laik terbang dicabut demi memudahkan investasi. Dalam logika kapitalisme, keselamatan jiwa bisa dinomorduakan demi kepentingan ekonomi dan pihak investor.

Baca Juga :  AL-BANJARI

Memang dalam sistem sekarang ini yang berdaulat adalah kalangan oligarki. Penguasa dan para pemilik modal. Maka di tengah-tengah sistem kapitalisme sekuleristik wajarlah lahir berbagai bentuk tatanan kehidupan yang mengutamakan kepentingan pemilik modal tersebut, bukan atas kepentingan umat bahkan jauh dari nilai-nilai Islam.

Dalam Islam, penghargaan terhadap jiwa melebihi nilai bumi dan seisinya. Begitu berharganya nyawa seorang Mukmin, sehingga bahkan kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa seorang Mukmin tanpa haq.

Rasulullah SAW bersabda: “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. An-Nasa’i)

Semua kejadian pilu hari ini yang menimpa negeri mesti segera diakhiri dengan mencampakkan kapitalisme sekularisme, dan kembali kepada fitrah kita semua yakni tatanan Islam. Segera menuju adanya negara yang menerapkan seluruh syariat Islam. Islam telah menegaskan kedudukan Khalifah kaum Muslim sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Khalifah itulah yang akan menerapkan syariat Islam dan melindungi seluruh tumpah darah umat Islam.

Islam diturunkan oleh Allah SWT sebagai rahmat bagi alam semesta. Kerahmatan itu diwujudkan melalui kemampuan syariat memecahkan seluruh persoalan hidup di dunia, tanpa membeda-bedakan agama, mazhab, bangsa, ras, maupun status sosial. Karena itu, di dalam Khilafah Islamiyah seluruh warga negara mendapatkan perlindungan atas jiwa, harta dan kehormatan tanpa diskriminasi.

Tiada satu pun persoalan manusia yang tidak bisa diselesaikan dan diatur dengan Islam. Dalam sistem Islam, keadaan tak diperhatikannya keamanan rakyat seperti dalam kapitalisme tidak bakal terjadi. Negara dalam Islam akan aktif memberikan kemudahan dan fasilitas berkualitas yang layak untuk layanan publik. Islam akan mencegah adanya intervensi asing dalam aturan dan kebijakan negara, sehingga akan berpihak kepada rakyat.

Prinsip utama bahwa pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Mindset negara Islam dalam menyediakan layanan transportasi yang aman dan terjangkau oleh warga negaranya adalah pelayanan negara yang sepenuh hati.

Baca Juga :  Hari Quds Internasional dan gerakan rakyat bela Palestina

Ketika kepemimpinan Khalifah Umar bin al Khaththab ra. tatkala beliau menjadi kepala negara, beliau pernah berujar, “Seandainya, ada seekor keledai terperosok di Kota Bagdad karena jalan rusak, aku khawatir Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban diriku di akhirat nanti.”

Begitu simpatik sikap khalifah Umar bin al-Khaththab terhadap keselamatan seekor keledai saja yang nun jauh di sana. Yakni, jarak Madinah ke Baghdad lebih dari 919 km. Bisa dibayangkan, betapa besar tanggung jawab beliau yang begitu khawatir apabila terjadi kematian seekor keledai akibat kelalaian beliau. Tentu bisa kita bayangkan, betapa besar tanggung jawab dan simpati Sang khalifah apalagi terhadap penjagaan nyawa manusia.

Sayangnya, sosok seperti khalifah Umar bin Khaththab kini sudah tiada lagi. Sepatutnya kita merindukan dan mewujudkan kembali sosok pemimpin seperti beliau dan para khalifah lainnya. Pemimpin yang berpihak kepada Islam, menyayangi rakyatnya, serta bertanggung jawab dalam mengurus rakyat sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Dalam sejarah penerapan Islam, kebijakan transportasi yang aman dan nyaman berlangsung hingga abad ke-19 Khilafah Utsmaniyah. Negara memastikan agar sistem politik ekonomi Islam bersinergi dengan sistem transportasi. Selain itu, juga menggiatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dalam membangun sarana dan prasarana transportasi.

Oleh karena itu, umat harusnya tidak boleh percaya lagi pada kapitalisme yang menyengsarakan dan tak memberi keamanan. Umat harus berpaling pada sesuatu yang secara hakiki pasti akan memberikan kebaikan, itulah Islam. Mari kita bersama-sama berjuang untuk kembalinya penerapan syariah Islam dalam segala aspeknya. Segera mengambil Islam dan syariah-Nya sebagai tatanan sistem kehidupan.

Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. al-Anfaal : 24).

Iklan
Iklan