Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tugas Bendaraha Diambil Alih Terdakwa

×

Tugas Bendaraha Diambil Alih Terdakwa

Sebarkan artikel ini
5 sidang 1klm
Terdakwa Sukirman. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Tidak beda dengan Tim Pengelola Kegiatan Desa Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kab. Balangan,justru bendahara desanya juga mengatakan seluruh dana yang diambil dari bank semuanya dipegang oleh kepala desa yakni tersangka Sukirman.

Saksi yang diajukan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (27/1/2021), adalah bendahara desa Lok Hambawang Siti Hasanah, yang mengakui setelah uang diambil dari bank secara bertambah, selalu dipegang oleh tedakwa.

Baca Koran

Sebagai bendahara ia hanya diberikan wewenang untuk membayar honor perangkat desa, sedangkan egatan untuk pembangunan seperti pembuatan jalan usaha tani semuanya dilakukan terdakwa.

Kesimpulannya bahwa tugas bendahara semuanya diambil alih oleh terdakwa, begitu juga laporan keuangan ia hanya tanda tangan saja.

Begitu juga soal pajak selaku bendahara ia tidak mengetahu apakah sudah dbayar oleh Kepala desa atau belum.

“Kamu beruntung tidak menjadi tersangka dalam perkara ini, karena penyidik hanya menetapkan saudara hanya sebagai saksi, seharusnya saudara bisa jadi tersangka karena ikut tandatangan dalam laporan keuangan,’ ’ujar Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak setelah mendengar keterangan saksi tersebut.

Sukirman menjadi terdakwa karena menilep uang dana desa di wilayahnnya sehingga terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp156 juta lebih.

Hal ini dilakukan terdakwa menurut dakwaan yang disampaikan JPU Yunan Putra Firdaus dari Kejaksaan Negeri Balangan, dihadapan majelis hakim, pada 2016 desa Lok Hambawang menerima dana desa sebesar Rp 1,1 miliar lebih yang dipergunakan untuk beberapa program didesa tersebut.

Ternyata dalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat setempat ada yang berbeda dalam pertanggungjawabannya, serta adanya kekurangan volume pekerjaan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Maut, Tiga Pemuda Tewas di Sungai Andai Banjarmasin

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan