Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Wagub Hadiri Penyerahan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tora.

×

Wagub Hadiri Penyerahan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tora.

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya hadiri Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia (RI).

Acara penyerahan diikuti secara virtual melalui video conference dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/1). Wagub didampingi pejabat Instansi terkait dari BPN dan Dinas Kehutanan Kalteng.

Baca Koran

Surat Keputusan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Negara, Jakarta kepada perwakilan yang berhak menerimanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam laporannya menjelaskan Surat Keputusan yang diserahkan oleh Presiden RI meliputi Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria untuk retribusi tanah.

Untuk Provinsi Kalteng sendiri, SK. Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria yang diserahkan masing-masing Hutan Sosial 206.000 Hektar untuk 18.290 KK, Hutan Adat 102 Hektar, retribusi tanah sebesar 12.700 Hektar untuk 1.210 KK dan alokasi retribusi tanah sebesar 225.500 Hektar.

Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan sejak 5 tahun terakhir Pemerintah memberikan perhatian yang khusus kepada yang namanya retribusi aset.

Penyerahan Surat Keputusan menjadi jawaban dari banyaknya terjadi sengketa Agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan Perusahaan, baik masyarakat dengan Pemerintah.

Diakui Pemerintah akan terus mendorong retridisbusi aset, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reporma agraria. Surat Keputusan yang diserahkan yakni 2.929 Surat Keputusan perhutanan sosial di seluruh Tanah Air, luasnya 3.442.000 Hektar untuk 651.000 KK.

Selain itu, diserahkan 35 Surat Keputusan Hutan Adat seluas 37.500 Hektar dan 58 Surat Keputusan Tanah Obyek Reporma Agraria seluas 72.000 Hektar di 17 Provinsi.

Baca Juga :  Rumdin Kalaksa BPBD Digeledah Kejari

Presiden mengingatkan kepada penerima Surat Keputusan agar menggunakan lahan yang diberikan untuk kegiatan produktif.

“Tidak ditelantarkan, tapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi masyarat”, tutur Presiden. (drt/k-10)

Iklan
Iklan