Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Anggota BPD Se-HSS Diambil Sumpah Jabatan Periode 2021-2027

×

Anggota BPD Se-HSS Diambil Sumpah Jabatan Periode 2021-2027

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 10
AMBIL SUMPAH - Sebanyak 810 Anggota BPD se Kabupaten HSS terpilih, bersumpah jabatan periode 2021-2027. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry mengambil sumpah jabatan sebanyak 810 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2021-2027, Senin (15/2/2021).

Menerapkan protokol kesehatan, pengambilan sumpah hanya diikuti perwakilan anggota BPD secara langsung di Pendopo Bupati HSS. Sementara sebagian besar lainnya, mengikuti secara daring dari kecamatan masing-masing.

Kalimantan Post

Sebanyak 114 desa se Kabupaten HSS pada 19 Desember 2020 lalu, melakukan proses pemilihan anggota BPD secara langsung ataupun musyawarah secara serentak.

Hasilnya, sebanyak 810 orang terpilih, dengan jumlah anggota bervariasi dari 5, 7 sampai 9 orang per desa, tergantung jumlah penduduknya. Masa jabatan BPD selama 6 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji, dan dapat dipilih lagi maksimal 3 kali.

Bupati HSS Achmad mengatakan, anggota BPD mempunyai peran strategis. Selain sebagai perwakilan dari penduduk desa, anggota BPD juga memiliki kekuatan sebagai checks in balances atau penyeimbang. 

“Anggota BPD harus menjadi mitra Kepala Desa dalam mengawal arah kebijakan Pemerintahan Desa, dalam mewujudkan tujuan RPJMDes yang diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten. Serta sesuai dengan kebijakan dan prioritas pemerintah pusat,” terangnya. 

Fungsi BPD paparnya, seperti membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung dan manyalurkan aspirasi masyarakat desa, mengawasi kinerja kepala desa, mengevaluasi laporan keterangan pemerintah desa, serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga lainnya.  

Anggota BPD juga merupakan perwakilan Rukun Tetangga (RT), sehingga ia berharap tidak ada lagi alasan tidak ada aspirasi yang tidak terserap. 

“Tugas anggota BPD saat musyawarah dengan Pemdes itu, menyampaikan aspirasi masyarakat yang diwakili di RT nya masing-masing,” pesannya. 

Bupati Achmad Fikry menekankan, tidak semua usulan dapat diakomodir dalam rencana kerja Pemdes yang juga memiliki keterbatasan anggaran. 

Baca Juga :  Limbah Tambang Diduga Aliri Sawah Kaliring, Kabid Kumham HMI Kandangan Kritisi Pelanggaran Hukum Lingkungan

“Di sinilah dibutuhkan musyawarah untuk mufakat,” imbaunya.

Pengambilan sumpah anggota BPD di Pendopo Bupati itu turut dihadiri Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, dan para Kepala SOPD. (tor/K-6)

Iklan
Iklan