Banjarmasin, KP – Masih banyaknya bangunan yang berdiri di atas aliran sungai akhirnya membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) dari Satgas yang dibuat untuk memaksimalkan upaya normalisasi sungai di Kota Banjarmasin tersebut sudah diteken oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
“Tadi baru saja Pak Wali menandatangani SK Satgas Normalisasi Sungai sebagai upaya dalam pengendalian banjir di Kota Banjarmasin,” ucapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Selasa (02/02) siang.
Kemudian, ia menekankan bahwa Satgas tersebut akan mulai efektif bekerja mulai besok, Rabu (03/02) untuk merapatkan langkah apa saja yang harus diambil oleh Pemerintah Kota Banjarmasin terkait penerapan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pada 25 Desember 2021 yang lalu.
“Insyaa Allah besok Satgas sudah mulai rapat untuk menentukan action lanjutan mengenai tindak lanjut pembongkaran-pembongkaran yang sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, di dalam Satgas tersebut berisikan anggota Forum Komunikasi (Forkopimda) Kota Banjarmasin dan unsur masyarakat yang konsen dan peduli terhadap kelestarian sungai.
Menurut wanita dengan sapaan Windi itu, pembentukkan Satgas sendiri merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap musibah banjir dan air pasang yang tengah melanda Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
“Kita sadar bahwa akan pentingnya koordinasi terkait agenda normalisasi sungai yang dilakukan. Sehingga dirasa perlu untuk membentuk yang namanya Satgas Normalisasi Sungai,” jelasnya.
Sehingga, koordinasi yang diharapkan oleh pihaknya tersebut bisa berjalan dengan lancar, maksimal dan intens dalam menjalankan kerjanya.
“Yang utamanya adalah adanya arahan dari pimpinan dalam upaya penanganan banjir,” sambungnya.
Lantas bagaimana nasib poin SE yang menyatakan bahwa warga yang rumahnya melewati batasan sungai harus dibongkar maksimal 2 x 24 jam setelah surat tersebut diterbitkan?
Terkait hal itu, Windi membeberkan bahwa Sae yang langsung ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk bisa tertib menjalankan peraturan daerah yang sudah ditetapkan, khususnya keberadaan bangunan di atas aliran sungai.
“Yang utama adalah untuk menggugah kepedulian masyarakat soal keberadaan bangunan jembatan maupun gedung yang menghalangi arus sungai untuk dibongkar sendiri,” ujarnya.
Kemudian, ia mengakui bahwa saat ini Pemko Banjarmasin sedang mengalami keterbatasan baik dana dan fasilitas pendukung untuk melakukan pembongkaran.
“Kalau kami yang bongkar, harus ada dana-dana khusus, di satu sisi kami juga tidak punya alat berat untuk pembongkaran artinya harus menyewa. Sedangkan anggarannya tidak tersedia,” tandasnya.
“Selain menghimbau kepada warga, tetapi juga ada eksekusi untuk segera mengalirkan air yang masih menggenang di beberapa pemukiman ke sungai yang lebih besar,” tandasnya.(Zak/KPO-1)