Banjarbaru,KP- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II Kota Banjarbaru rupanya masih belum di taati oleh para pengusaha dan masyarakat.
Dari temuan tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Instruksi Walikota Banjarbaru No.2 Tahun 2021 masih menemukan ada warung dan kafe yang masih beroperasi hingga lewat pukul 22.00 Wita.
Kasat Pol PP Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menjelaskan jika sasaran kegiatan tersebut untuk menyisir, memantau, mengawasi dan penegakan serta penindakan, kepada pelaku usaha dan pengunjung.
“Penyisiran kami lalukan keberbagai lokasi secara acak. Hasilnya kami masih menemukan tempat usaha yang melanggar jam operasional yang ditetapkan selama masa PPKM berlangsung,” ujar Yanto.
Untuk itu Petugas gabungan memberikan teguran lisan kepada pengelola tentang jam operasional selama masa pemberlakuan PPKM , termasuk kepada para pengunjung. (dev/K-3)