Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kotabaru Drs Mahyudiansyah yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan pasar Sukarame desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru, dituntut penjara selama 18 bulan.
JPU Armaien yang membacakan tuntutan pada terdakwa pada sidang lanjutan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawasti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (22/2)
JPU berkeyakinan. terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Selain pidana kurungan, terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp50 juta bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah tiga bulan. Karena tidak ada kerugian negara terdakwa dibebaskan dari uang pengganti kecuali dua terdakwa terdahulu.
Kasus korupsi revitalisasi pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru tahun 2017, dimana terdakwa sebagai kepala dinas yang didakwa ikut bertanggungjawab atas revitalisasi pasar Sukarame dengan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Mahyudiansyah didakwa memperkaya orang lain atau suatu koorporasi.
Terdakwa juga mengakui saat ini kondisi pasar tersebut terbengkalai, karena Kementerain Perdagangan tidak mau menambah dana, kecuali pihak pemerintah kabupaten yang akan mengucurkan dana untuk melanjutkannya.
Sayangnya dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdakwa tidak meminta bantuan pada tenaga ahli dalam hal ini instansi PU dengan alasan ketiadaan dana.
Ada usaha terdakwa untuk mengingatkan pemborong Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) dengan janji akan menambah buruh dan jam kerja, ternyata ini hanya janji sehingga timbul masalah hukum, dengan dikeluarkan surat peringatan sampai pemutusan kontrak
Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, kalau terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang salah satu tugasnya mengendalikan proyek, ternyata dalam prosesnya diduga ada memalsukan tenaga teknis.
Selain Mahyudiansyah, dua terdakwa lainnya yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) telah divonis dan kini menjalani hukuman. (hid/K-4)