Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin terpilih untuk kedua kalinya Ibnu Sina, tidak bisa dilantik bareng walikota atau bupati terpilih di Kalimantan Selatan, karena masih menghadapi gugatan Ananda dan Wakilnya Mushaffa Zakir di MK. Anada merupakan rival Ibnu pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.
” Pak Ibnu Sina masih menjalani proses gugatan di MK, jadi tidak bisa dilantik dulu sebelum proses gugatan selesai. Minimal, gugatan di MK dihentikan,” demikian Plh Walikota Banjarmasin Mukhyar kepada wartawan, Jumat ( 19/2/2021 ).
Jika pemilihan dan tidak ada gugutan ke MK, menurut Mukhyar — yang juga merangkap Plh Sekda Banjarmasin dan Kadis Lingkungan Hidup Pemko Banjarmasin — maka Ibnu Sina akan dilantik bersama kepala daerah lainnya tanggal 26 Februari 2021 mendatang.
” Berdasarkan informasi yang saya terima, semua kepala daerah hasil pilkada kemaren, dilantik secara virtual tanggal 26 Februari ini,” ungkapnya.
Kalau Ibnu Sina, masih belum. Karena prosesnya masih panjang, dan per 1 Maret nanti baru dilakukan sidang pembuktian. Dan mungkin prosesnya sampai 24 Maret mendatang.
Agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan lancar, diperlukan Pj Walikota Banjarmasin. Hingga kini belum ada Pj- nya belum ada baik dari provensi ataupun dari Pemprov Kalimantan Selatan, maka ditunjuklah Plh Walikota.
Mukhyar mengungkapkan, dirinya baru dua hari menjabat Plh Walikota. Dan hanya sampai sepuluh hari ke depan saja. ” Besok misalnya, ada Pj Walikota, maka akan saya serahkan jabatan ini,” ungkapnya sambil tersenyum.
Sebagai Plh Walikota, kewenangannya hanya soal administrasi supaya pemerintahan berjalan lancar, tidak ada menyangkut kebijakan, seperti melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru. (vin/K-3)