Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Jika Banjir Selesai, Ibnu Berencana Hidupkan Kembali PPKM di Banjarmasin

×

Jika Banjir Selesai, Ibnu Berencana Hidupkan Kembali PPKM di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Arifin
BANTUAN GURU- Ketua Umum Yayasan Bina Cerdas Insani, Arifin Noor berkomitmen untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guru yang mengajar di Sekolah Alam, SD Islam Creative, Banjarbaru. (KP/Zakir)

Banjarmasin, KP – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berencana akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin.

Saat ini diketahui Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini masih menerapkan masa transisi dari kebijakan PPKM lantaran masih disibukkan dengan penanganan banjir.

Baca Koran

Pria dengan sapaan Ibnu itu mengaku dalam masa transisi itulah pihaknya akan melakukan evaluasi soal penerapan PPKM di Kota Banjarmasin.

“Kalau penanganan banjir ini sudah selesai atau relatif bisa terkendali dengan baik. Insyaa Allah PPKM akan Kita coba hidupkan kembali,” ucapnya pada awak media usai menghadiri acara peringatan Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-95 di gedung baru SMK NU Banjarmasin, Minggu (31/01) pagi.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali merapatkan barisan bersama dengan para pemangku kebijakan lainnya, khususnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.

“Ya nanti kita rapatkan,” ujarnya singkat.

Ia berharap penanganan banjir yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemko Banjarmasin bisa cepat selesai dan bisa kembali berfokus untuk menangani pandemi Covid-19 di Kota Seribu Sungai ini.

“Walaupun masih dalam masa transisi, semoga zona hijau yang saat ini disandang oleh Banjarmasin bisa tetap bertahan,” pungkasnya.

Bahkan untuk diketahui, masa transisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin akan segera berakhir per tanggal 1 Februari 2021.

Walaupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 25 Desember 2021 yang lalu dan berisikan instruksi untuk memperpanjang PPKM. Pemerintah Kota Banjarmasin lebih memilih menerapkan masa transisi.

Masa transisi tersebut diputuskan karena kota dengan julukan sebagai Kota Baiman itu masih dilanda musibah banjir yang merendam beberapa pemukiman penduduk, khususnya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur dan Selatan.

Baca Juga :  Lampu Hijau TPAS Basirih, Menteri Lingkungan Hidup Pastikan Akan Evaluasi

Sebelumnya, PJ Sekda Kota Banjarmasin, Mukhyar membeberkan bahwa jam malam atau razia kerumunan di cafe atau tempat usaha lainnya dalam masa transisi tersebut tidak dilakukan.

Hal itu ditegaskan oleh PJ Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar saat ditemui awak media di lobby Gedung Balai Kota Banjarmasin, Kamis (28/01) kemarin.

“Logikanya saja, kalau SK (Surat Keputusan) PPKM itu berakhir berarti kembali ke normal,” ucapnya pada awak media.

Mengingat saat ini masyarakat Kota Banjarmasin tengah dilanda musibah banjir yang sudah berlangsung selama dua pekan. Sehingga banyak masyarakat yang terdampak dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Melihat kondisi masyarakat yang saat ini masih dalam keadaan susah, kemudian petugas sedang fokus dalam menangani banjir. Jadi terkait penutupan dan razia jam malam itu untuk sementra ada pengecualian,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa dalam masa transisi atau peralihan ini, pihaknya tetap mengedepankan disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Tetap, kita harap masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatannya,” pungkasnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan