Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Keempat Kalinya, Banjarmasin Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

×

Keempat Kalinya, Banjarmasin Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Sebarkan artikel ini
IMG 20210204 WA0060
Iklan

Banjarmasin, KP – Untuk keempat kalinya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Banjir. Penetapan status tersebut berlaku selama tujuh hari kedepan. Terhitung dimulai hari Jumat, 5 hingga 11 Februari 2021.

Baca Koran

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan mengatakan, penetapan keputusan tersebut dikarenakan beberapa kawasan di Banjarmasin masih banyak yang terendam banjir.

“Tanggap darurat statusnya kita perpanjang satu minggu kedepan, jadi berakhir sampai dengan tanggal 11 Februari mendatang,” ucapnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Balai Kota Banjarmasin, Kamis (4/2) siang.

Menurutnya, selain masih banyak pemukiman warga yang terendam banjir, perpanjangan status tanggap darurat tersebut juga didasari dengan masih banyaknya warga yang mengisi lokasi pengungsian.

“Pengungsi masih ada, khususnya di daerah Kecamatan Banjarmasin Timur dan Selatan,” ungkapnya.

Kemudian, alasan lain dari perpanjangan masa tanggap darurat itu juga dikarenakan saat ini Pemko masih melakukan upaya pendistribusian bantuan untuk membantu warga yang terdampak banjir.

Ia menjelaskan, perpanjangan tanggap darurat ini tidak jauh berbeda dengan perpanjangan status tanggap darurat sebelumnya. Yakni terus membantu warga yang terdampak dan juga berupaya melakukan pemulihan dini pasca banjir.

Setelah kondisinya mulai normal, kita akan masuk ke kondisi Rencana Pemulihan Dini. “Dimana ini bagian rencana dari rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kota Banjarmasin sudah empat kali memperpanjang masa tanggap darurat akibat dilanda banjir dan air pasang.

Status tanggap darurat tersebut pertama diberlakukan pada 15 hingga 21 Januari 2021, kemudian diperpanjang mulai tanggal 22 hingga 28 Januari 2021.

Status tersebut kembali diperpanjang pada 29 Januari hingga 4 Februari 2021. Dan yang terakhir, Pemko Banjarmasin resmi kembali memperpanjang status tersebut yang dimulai pada tanggal 5 hingga 11 Februari 2021.(Zak/KPO-1)

Baca Juga :  11 SKPD Pemko Banjarmasin Dapat Nilai C Bawah
Iklan
Iklan