Kuala Kapuas, KP – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Algrin Gasan meminta kepada pemerintah daerah setempat melalui instansi terkaitnya agar dapat membenahi sistem pendistribusian tabung gas elpiji 3 Kg.
“Pemerintah daerah harus tegas dalam membenahi sistem distribusi, mereka harus hadir dengan membuat aturan tata niaga ini terkait elpiji,” kata Algrin Gasan, di Kuala Kapuas, Jumat (26/2).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar mencegah terjadinya lonjakan harga hingga kelangkaan, yang selama ini kerap dirasakan masyarakat yang membutuhkan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Pihaknya juga menyarankan pemerintah daerah harus membetuk tim pengawas dan dijalankan tim pengendali inflasi daerah, guna menekan terjadinya lonjakan harga maupun kelangkaan.
“Karena merekalah yang punya wewenang melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan nantinya,” ujar legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dikatakannya, Komisi II terus mendorong pemerintah daerah setempat, agar segera dilaksanakan, dan mengingatkan juga agen harus bertanggung jawab terkait hal tersebut.
“Agen harus touchdown ke pangkalan ini. Kita ingatkan Pemda kapan perlu yang bermasalah itu izinnya dicabut,” tegas wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini.
Dalam pengawasan, tambahnya, pemerintah daerah juga harus melibatkan aparat penegak hukum masuk ke dalam tim pengawas. “Kasian masyarakat kecil, karena korbannya mereka. Mereka berharap subsidi tersebut bisa dinikmati,” demikian Algrin Gasan. (Al)