Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melakukan Evaluasi Pengadaan/Pembekalan Aparatur Sipil Negara (ASN)/Calon Pegawai Negeri Sipil formasi tahun 2019, Rabu (17/2) di Gedung Ablai Antang, Muara Teweh.
Evaluasi atau pembekalan ini diikuti sebanyak 98 orang yang dibuka oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin, M.AP, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah yang diselenggarakan selama 1 hari.
Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa dari 98 orang CPNS ini akan diberikan masa percobaan paling lama 1 tahun, sehingga belum tentu akan diangkat menjadi PNS. Dimana Pemerintah setempat tidak segan-segan untuk memberhentikan sebagai CPNS apabila tidak menunjukkan kinerja yang baik.
Lanjut dia, dalam konteks kinerja PNS, perlu dicermati perkembangan lingkungan baik eksternal maupun internal. “Diperlukan cara agar kita mampu menjaga dan memiliki ketahanan mental psikis, sabar dan mampu berpikir logis ditengah perubahan,” katanya.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan dan dituntut masyarakat terhadap sosok ASN sangatlah besar. Baik tuntutan profesionalisme dan kinerja yang baik, solusi terbaik yang strategis, memperkokoh kerja yang solid, inovatif, kreatif, responsif, dan tuntutan kondisi prima.
Ditekankan juga, agar para ASN/CPNS mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menjaga kehormatan Pemkab Barito Utara. “Jaga kehormatan saudara-saudari sebagai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin, meminta kepada Kepala BKPSDM agar mengupayakan semua CPNS Kabupaten Barito Utara yang berjumlah 98 orang pada tahun 2021 mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar pada tahun 2021 ini. “Saya mengharapkan agar semua CPNS tahun ini dapat mengikuti Diklatsar, saat ini kuota untuk Barito Utara hanya berjumlah 29 orang,” ujarnya.
Adapun materi yang diberikan tentang materi penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin dan Permasalahan Kepegawaian Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Selain itu juga, memberikan landasan hukum dalam pembinaan disiplin PNS yang ada dalam Manajemen PNS serta menjealskan beberapa faktor penyebab dan yang mempengaruhi serta akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran disiplin PNS.
“Jenis hukuman disiplin dan skema penjatuhan hukuman disiplin. Jangan sampai kalian melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin,” tutupnya. (asa/K-10)