Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Perempuan Muda Bersengkongkol Lakukan Penggelapan

×

Perempuan Muda Bersengkongkol Lakukan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN - Arineta alias Eleng, M Syamsul alias Iyak (21), dan AF (17) tiga pelaku penggelapan yang diamankan bersama barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Tiga tersangka masing-masing bernama Ariyadi alias Arineta alias Eleng (31), M Syamsul alias Iyak (21), dan seorang perempuan muda berinisial AF (17), berurusan dengan pihak berwajib.

Ketiganya ditangkap oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Laksana Intan Kelurahan Kelayan Selatan Banjarmasin Selatan, Sabtu malam (6/2/2021).

Android

Diketahui Eleng beralamatkan Jalan 9 Oktober Gang Jemaah 1 Banjarmasin Selatan, sedangkan tersangka Iyak dengan AF diketahui beralamatkan Jalan Laksana intan Gang Hidayah RT 15 Banjarmasin Selatan.

Dari ketiganya anggota menyita barang bukti yaitu satu kotak [{Handphone}] merk Oppo F11 warna hijau marmer dan Hp merk Oppo A53 dan satu buah Hp Umidigi warna putih.

Rupanya ketiganya bersengkokol atas dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan korban Romadhon (18), warga Jalan Sungai Baru RT 06 RW 03 Banjarmasin Tengah, MA (16), warga Jalan Pekapuran Laut Gang Sriwijaya RT 09 RW 02 Banjarmasin Tengah, ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan Senin (25/1/2021) silam.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka penggelapan.

Dari kronologisnya, awal tersangka Eleng menchat kedua korban memakai akun media sosial Facebook dengan nama palsu Shifa Putri berpura-pura sebagai perempuan menchat merayu korban.

Melalui messenger kemudian mengajak korban untuk ketemuan, di dalam kos-kosan yang disewa ketiga tersangka.

Lalu korban mau diajak minuman miras (miras) di dalam kos-kosan tersangka.

Selanjutnya korban berjanjian ketemu dengan tersangka pemilik akun FB Shifa Putri ternyata dikendalikan oleh tersangka Eleng, dan korban dijemput oleh tersangka Iyak menggunakan sepeda motor.

Tersangka Iyak tersebut berpura-pura dalam mesin ATM dan kedua korban menunggu diparkiran sepeda motor.

Lalu tersangka Iyak tersebut ke luar dari mesin ATM, mereka menuju ke arah korban yang sebelumnya menunggu di sepeda motor milik tersangka Iyak.

Korban ini dibonceng tersangka Iyak menuju ke arah Jalan Rantauan Darat tepatnya di seberang RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.

Sesampainya di sana kedua korban di suruh turun oleh tersangka Iyak, lalu korban menelepon melalui Whatsapp oleh tersangka AF yang berpura-pura sebagai akun FB Shifa Putri dengan berkata “kamu tunggu sebentar aku mau bicara dengan anak ibu kos (tersangka Iyak)”.

Dan tersangka AF menyuruh korban untuk menyerahkan Hp Oppo F11 kepada tersangka Iyak dengan alasan mau bicara dengan tersangka Iyak yang mengaku anak ibu kos.

Setelah itu, korban menyerahkan handphonenya kepada tersangka Iyak. “Sekitar sepuluh detik kemudian tersangka Iyak langsung membawa kabur Hp korban dengan sepeda motornya dan korban pun meneriaki maling,” ujar Kanit.

Setelah itu korban langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.

Beberapa hari melakukan penyelidikan untuk bisa menangkap ketiga tersangka ini.

“Dengan cara undercover akhirnya anggota bisa menangkap saat mereka berkumpul di Jalan Laksana Intan Banjarmasin Selatan, dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” sebutnya.

Saat ini tersangka masih dimintai keterangan dan disangkakan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. (fik/K-4)

Iklan
Iklan