Banjarmasin, KP – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dilakukan, guna menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dilakukan di Kota Banjarmasin.
Hal itu, sesuai dengan surat keputusan Walikota Banjarmasin nomor 78 tahun 2021.
Dalam hal ini, personel gabungan dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Denpom VI/2 Banjarmasin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kota Banjarmasin menggelar Operasi Yustisi, Jumat (6/2/2021) malam.
Gelar Operasi Yustisi ini dipimpin Waka Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. ini menyasar ke Lima kecamatan di Banjarmasin.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawab SIK MM melalui AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H bahwa gelar Yustisi d gelar guna mengingatkan kembali terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dan para pelaku usaha.
“Kita berpatroli ke beberapa tempat keramaian seperti cafe-cafe yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan,” tutur Sabana.
Waka mengimbau pihak pengelola tempat usaha untuk mematuhi Surat Keputusan Walikota Banjarmasin tersebut.
“Tadi kita kembali ingatkan batas waktu beroperasi hanya sampai pukul 22.00 Wita,” jelasnya .
Selain itu, ia juga turut meminta kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dan mensukseskan program pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mewujudkan kota Banjarmasin kembali menjadi zona hijau.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan dan mengerti serta mendukung dengan tugas yang kami lakukan. Mari bersama kita ciptakan Masyarakat yang sehat, Banjarmasin Kuat,” katanya
Sebelum menggelar operasi, para personel gabungan berkumpul dan melaksanakan apel dihalaman Mapolresta Banjarmasin. (yul/K-4)