Martapura, KP – Kabupaten Banjar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 9 hingga 22 Februari 2021.
Guna memantapkan dan koordinasi lebih lanjut, digelar Rakor Penanganan Covid-19 dengan pembahasan PPKM berbasis Mikro, di Command Center Polres Banjar, Selasa (9/2). Adapun wilayah yang dijadikan contoh pelaksanaannya, yakni Kecamatan Martapura.
Rakor dibuka Wakapolres Banjar Kompol Muhammad Fihim dan dihadiri Sekdakab HM Hilman, Sekretaris BPPB Azhar Alamsyah, perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP.
M Fihim menjelaskan, kegiatan PPKM berbasis Mikro adalah pelaksanaan PPKM yang ada di level Kecamatan dan Kelurahan, dan sesuai arahan Presiden, untuk anggaran dibebankan kepada pihak terkait.
”Misalnya desa, anggarannya dibebankan pada dana desa dan APBDes, lalu nakes dibebankan pada Dinkes, kemudian Babinsa dan Babinkamtibmas dibebankan pada TNI dan Polri,” katanya.
Dijelaskannya, rakor ini juga guna lebih memantapkan detail pelaksanaan PPKM berbasis Mikro di Kabupaten Banjar, diharapkan kerjasama semua pihak, terutama yang berada di lini Kecamatan dan Kelurahan.
Seusai rakor, Sekda Hilman menjelaskan, PPKM berbasis Mikro dilaksanakan di sasaran yang tepat, dari 10 Kecamatan, maka diperkecil, lalu diambil keputusan Kecamatan Martapura akan menjadi wilayah pelaksanaannya.
“Kecamatan Martapura menjadi model dan contoh daerah lain. Pada daerah pelaksanaan PPKM berbasis Mikro ini, diharap nantinya menghasilkan penurunan angka Covid-19,” jelas Hilman.
Hilman menambahkan, akan dilaksanakan Operasi Yustisi secara rutin bersama tim, dan kepada masyarakat diingatkan, nanti disiapkan pula swab antigen bagi masyarakat atau pengusaha cafe yang kedapatan berkumpul dan beroperasi melebihi pukul 22.00 WITA.
Adapun PPKM berbasis Mikro dilaksanakan di Kecamatan Martapura, di Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Sungai Paring dan Desa Sungai Sipai. (Wan/K-3)