Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

SIUP Minol OSS Bukan Untuk Operasional

×

SIUP Minol OSS Bukan Untuk Operasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20210224 WA0073 1

Banjarmasin, KP – Kemudahan perizinan yang didapat melalui sistem pelayanan Online Single Submission (OSS) untuk penjualan Minuman Beralkohol (Minol) dinilai kurang dipahami oleh banyak pelaku usaha.

Baca Koran

Hal tersebut terjadi dikarenakan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperoleh melalui layanan online tersebut, dianggap sudah menjadi berkas sakti untuk bisa menjual bebas minol di salah satu wilayah.

Padahal, berkas perizinan tersebut tidak serta merta membuat pelaku usaha sudah bisa menjual minol.

Perihal tersebut diketahui ketika awak media mencoba mencari kejelasan terkait hal itu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta, Rabu (24/02) siang.

“Seharusnya belum boleh menjual. Karena masih mengurus izin operasional dulu yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Penjualan Minol,” ucapnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (24/02) siang.

IMG 20210224 WA0074

Ia menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ketika mengajukan izin menjual minol. Termasuk membuat komitmen antara pelaku usaha dengan syarat-syarat perizinan.

Selain itu, ia menambahkan, Dinas teknis, dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin harus melakukan survey ke lokasi, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Perda atau tidak.

Salah satu syaratnya yakni minimal harus berjarak 1 Km antara tempat penjualan minol dengan tempat ibadah.

“Jika sudah sesuai pelaku usaha melapor ke DPMPTSP dengan membawa berkas rekomendasi dari dinas terkait. Baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk izin operasionalnya,” tegasnya.

“Tapi sebelum itu dilakukan sepertinya akan sulit memenuhi ketentuan jarak usaha penjualan minol dengan tempat ibadah, karena di Banjarmasin khususnya di tengah kota wilayah mana yang jauh dengan tempat ibadah,” cetusnya.

Baca Juga :  Warga Curhat Soal Jalan Rusak & Pendidikan, H. Gusti Yasni Iqbal Serap Aspirasi di Banjarmasin Tengah

Ia menambahkan, jika ada pelaku usaha yang menjual minol tanpa mengantongi izin operasional, maka itu bisa dikatakan ilegal dan aparat penegak Perda yaitu Satpol PP bisa melakukan penindakan.

Apalagi, sejak ia menjabat di tahun 2017 sampai sekarang, Muryanta mengaku belum pernah menerbitkan izin baru terkait penjualan minol.

“Bisa saja ditindak oleh APH, karena itu bisa dikatakan ilegal,” tandasnya.

Lebih jauh Muryanta menerangkan, untuk izin usaha minol diklasifikasikan dalam tiga kategori. Pertama adalah kategori A, minuman dengan kadar alkohol hanya sampai lima persen.

Untuk kategori B, minuman beralkohol yang kadar alkoholnya hingga 30 persen. Dan untuk kategori C, yakni yang minuman kadar alkoholnya mencapai lebih dari 30 persen.

“Untuk kategori A, itu sudah diatur oleh pusat izinnya. Sedangkan untuk kategori B dan C, pengusaha terlebih dahulu harus melalui persyaratan atau komitmen dari Pemerintah Daerah. Disitulah Pemda mengatur melalui Perda yang ada,” tandasnya.

“Pada intinya taring Perda Kota Banjarmasin tentang penjualan minol masih tajam dan bisa digunakan,” tutupnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan