Banjarbaru,KP- Dalam giat Penegakan Hukum Instruksi Walikota Banjarbaru tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021 tim gabungan terus melakukan penyisiran guna mengawasi penerapan protokol kesehatan dan penegakan PPKM di Kota Banjarbaru.
Kasat Pol PP Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menjelaskan jika dalam giat yang digelar oleh Personil Satpol PP Banjarbaru mulai pukul 21.00 Wita dan membagi tim untuk menyisir ke empat wilayah rawan kerumunan massa seperti lapangan Dr. Murjani, Minggu Raya, Taman Vandervijl dan Jalan Pangeran Suriansyah.
“Dalam penyisiran kami masih ada temuan warga yang melanggar protokol kesehatan, dengan tidak menggunakan masker. Sasaran kegiatan melaksanakan penyisiran, pemantauan, pengawasan, penegakan dan penindakan berupa peneguran dan pembubaran pengunjung dan pembeli,” ujarnya.
Yakni salah satu pedagang yang berada di Lapangan Murjani di dapati satu orang tidak memakai masker. Untuk itu tim gabungan teguran lisan dan diminta untuk segera memakai masker. Penyisiran berlanjut kedepan Samsat Banjarbaru hasilnya di temukan pedagang pentol tidak membawa masker, sehingga pedagang tersebut diberikan teguran lisan dan sanksi sosial berupa pushup. (dev/K-3)