Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tersangka Kasus Longsor di Tambang PT CAS Ditetapkan Diapresiasi KAKI Kalsel

×

Tersangka Kasus Longsor di Tambang PT CAS Ditetapkan Diapresiasi KAKI Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 35 klm kaki e1612456467869

Banjarmasin, KP – Sudah ada ditetapkan tersangka dari kasus longsor tewaskan sejumlah pekerja tambang di PT CAS (Cahaya Alam Sejahtera di Jalan Kodeco Km 33, Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Gerak cepat Kepolisian dalam penanganan kasus kecelakaan tambang yang semoat membuat diantara 22 pekerja ini terperangkap, diapresiasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel.

Baca Koran

“Kita bersama masyarakat Banua sangat mengapresiasi gerak cepat aparat Kepolisian dalam hal ini Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan sigap melakukan penanganan kasusnya,” kata Ketua KAKI Kalsl, H Husaini. kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Dikatakan, gerak cepat yang dimaksud adalah sejak terjadinya musibah tersebut, pihak kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas dan Tim Rescue Jhonlin langsung bergerak untuk mencari korban yang tertimbun.

“Kita banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat agar kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut tak terulang dan sejumlah masyarakat mempertanyakan kelanjutan atas kasus tersebut.

Sebenarnya kami berencana mengadakan aksi untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Namun karena ada kunjungan dari Komisi III DPR RI hal tersebut kami batalkan. Dan kami sudah mendapatkan penjelasan kasus ini dari pihak Ditreskrimsus,” tambahnya.

Menurut Husaini, dari komunikasi yang telah ia lakukan dengan aparat kepolisian yakni, Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Endang Agustina, sudah ada ditetapkan tiga tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di tambang PT CAS.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Sebab, aparat kepolisian saat ini terus bekerja melakukan penyelidikan,” ucap H Husaini.

Ditanya, apakah aktivitas yang dilakukan PT CAS ini menyalahi aturan?.
Husaini mengatakan, sepengetahuan dirinya izin usaha pertambangan perusahaan perusahaan tersebut sudah tak aktif lagi.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru, Supian HK Harapkan Layanan Hukum Makin Profesional

“Karena itu dinas terkait, baik itu ESDM Kalsel maupun yang lainnya harus aktif untuk memantau agar kejadian seperti ini tak terulang kembali. Sebab ada korban jiwa yang ditimbulkan dari musibah ini,” harap Husaini.

Ia meminta kepada pihak terkait untuk segera mengevaluasi dan menginventarisir tambang-tambang di Kalsel yang melakukan aktivitas seperti PT CAS karena sangat berbahaya.

“Jika sampai saat ini masih ada aktivitas tambang seperti yang dilakukan PT CAS tentu patut dipertanyakan. Aparat tentu harus segera bertindak,” tegas Husaini.

Diketahui, beberapa hari lalu sejumlah pekerja tertimbun longsor saat melaksanakan pekerjaan.

Informasi beredar menyebut penyebab terjadinya musibah ini lantaran adanya penampungan air atau tanggul yang jebol, sehingga air yang deras disertai lumpur mengalir menerobos masuk ke dalam lubang galian tambang batubara.

“Kedepannya tidak kita inginkan, dan semua harus turun tangan terhadap hal yang bisa membahayakan pekerja tambang,” pungkas Husaini. (K-2)

Iklan
Iklan