Iklan
Iklan
Iklan
BanjarbaruPOLITIKA

Tunggu Dilantik, Aditya Rutin Komunikasi dengan Jajaran SKPD

×

Tunggu Dilantik, Aditya Rutin Komunikasi dengan Jajaran SKPD

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor : 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak berproses di MK dilaksanakan pada minggu ke 4 bulan Februari. Pelantikan dilaksanakan secara daring.
Walikota Banjarbaru terpilih, HM. Aditya Mufti Ariffin, menggaku dirinya hanya menunggu waktu pelantikan dari kemendagri. Menurutnya, sembari menunggu pelantikan ia dan pasanganya banyak melakukan komunikasi dengan jajaran Pemko Banjrbaru.
Saat ini yang kami laksanakan lebih banyak komunikasi dengan SKPD. Kami berkomunikasi membahasan permasalahan dan kendala apa yang sedang diperbaiki, sehingga bisa diperbaiki ke depan. Setidaknya kami bisa mengetahui permasalahan secara umum meskipun belum secara mendetail. Intinya kami penyesuaian dulu lah,'' kata Aditya, Rabu. Jabatan tujuh kepala daerah di Provinsi Kalsel resmi berakhir, Rabu (17/2). Sementara waktu tujuh daerah tersebut dipimpin karteker yaitu sekretaris daerah (sekda) merangkap sebagai pelaksana harian (Plh) kepala daerah. Plh bupati atau walikota akan menjalankan roda pemerintahan sampai pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih dilantik. Terpisah, Kabag Otonami Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana, mengatakan usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah terpilih sudah lama diproses. Dikatakannya hanya Kabupaten Banjar yang belum diproses, sebab baru diketahui proses di MK tidak berlanjut melalui putusan sela yang diumumkan pada tanggal 16 Februari kemarin. Usulan pengangkatan kepala daerah lainnya seperti Banjarbaru, Balangan, Hulusungai Tengah, dan Kotabaru sudah lama diproses. Kabupaten Banjar karena baru diketahui proses di MK maka menunggu paripurna DPRD setempat dulu,” kata Wira.
Dikatakan Wira, setelah adanya putusan sela MK maka lembaga penegah hukum tersebut akan bersurat ke KPU setempat. Selanjutnya KPU akan menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Banjar.
“Penetapan kemenangan tersebut diserahkan KPU ke DPRD untuk diparipurnakan. Setelah paripurna maka DPR mengusulkan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih ke kemendagri melalui Gubernur Kalsel,” bebernya.(mns/KPO-1)

Iklan
Iklan