Banjarmasin. KP – Pemerintah akhirnya memutuskan pemberian sanksi baik berupa sanksi administrasi hingga pidana bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Meski keputusan itu masih menuai kontroversi, anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra berharap masyarakat tidak menolak untuk divaksinasi Covid-19 Sinovac.
” Sebab vaksin hukumnya wajib, karena sudah ada undang-undangnya, ada pidananya berikut sanksi bagi yang menolak, ,” kata Yunan Chandra kepada {KP} Senin (15/2/2021).
Anggota komisi diantaranya membidangi masalah kesehatan, pendidikan dan kesra ini menyebut, vaksinasi Covid-19 merupakan dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat secara luas.
“Bahkan saya menilai sebagai perwujudan sikap nasionalis bela negara, karena penyebaran wabah Covid-19 ini dampaknya dirasakan sungguh luar biasa,” tandasnya.
Yunan Chandra mengemukakan, karena penyebaran virus ini mudah dan sangat cepat, maka untuk melakukan pencegahan setiap warga negara wajib divaksin.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa pemberian sanksi pidana terhadap orang yang menolak divaksinasi Covid-19 tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Masalahnya sekali lagi karena aturan soal itu sudah jelas dan telah dituangkan dalam undang-undang,” tandas anggota dewan dari Partai Nasdem ini.
Yunan Chandra menjelaskan sebagaiman dimaklumi, keputusan soal vaksin Covid-19 dituangkan dalam Keputusan Presiden (Perpres) RI Nomor : 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor : 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19.
Perpres itu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tanggal 9 Februari 2021. Dalam Perpres selain sanksi juga diatur soal santunan penerima vaksin yang mengalami efek samping berat serta kerjasama pengembangan vaksin Covid-19.
Menurutnya, kendati vaksin Covid-19 sifatnya wajib, namun pendataan dan sasaran penerima vaksin dilakukan Kementrian Kesehatan.
” Terhadap warga yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima vaksin dikecualikan dari kewajiban tersebut,” ujarnya.
Adapun sanksi dikenakan berupa administratif berupa penundaan atau penghentian pemberitaan jaminan sosial ataupun bantuan sosial. penundaan atau penghentian layanan admistrasi pemerintahan, dan atau denda.
Pengenaan sanksi itu dilakukan Kementrian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.
Saksi pidana juga bisa dikenakan Ketentuan ini sebagaimana dituangkan dalam Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan, warga yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 1 juta. (nid/K-3)