pembangunannya tak sesuai dengan kontruksi bangunan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522 juta
RANTAU, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan siring sungai di Kecamatan Bungur, Tapin.
Adalah RSJ (37), seorang aparatur Aparatur Sipil Negara (ASN) Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tapin. Sedangkan satunya, FF (37) selaku kontraktor pelaksana pembangunan dari CV Firdaus.
“Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat terkait pembangunan siring sungai yang diduga tidak sesuai kontruksi,” ungkap Kepala Kejari Tapin Zaenul Abidin Nawir didampingi Kasi Pidum Sajimin dan Kasi Intel Harry dalam konfernsi pers di kantor kejari setempat, Rabu (24/3) sore.
Proyek pembangunan siring sungai tersebut dilakukan pada 2018. Namun, April 2019 bangunan sudah ambruk. “Kuat dugaan pembangunannya tak sesuai dengan kontruksi bangunan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522 juta,” sebutnya.
Ia menyatakan, berkas kedua tersangka ini sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin. “Kemungkinan Rabu (31/3) nanti, kedua tersangka sudah mulai disidangkan,” imbuhnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman di pasal 2, paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling cepat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena satu orang terpapar covid-19 karena dinyatakan reaktif oleh tim kesehatam dan satunya terkena penyakit jantung,” tandasnya. (abd/K-4)