Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Banyak Tak Mengerti ‘RHK’ di Simpang Lampu Merah

×

Banyak Tak Mengerti ‘RHK’ di Simpang Lampu Merah

Sebarkan artikel ini
5 RHK 4klm
ZONA RHK – Jalan yang diberi warna merah merupakan zona RHK untuk kenderaan roda dua berhenti saat lampu merah. (KP/Aqli)

Bagi kendaraan roda empat atau lebih berhenti di belakang RHK saat lampu lalu lintas menyala merah

BANJARMASIN, KP – RHK (Ruang Henti Khusus) saat ini, ada terlihat di simpang lampu merah Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Pada lajur kiri jalan di perempatan ini, kini terdapat marka lalu lintas yang belum lama ini diaplikasikan, yaitu RHK.

Bentuknya, yaitu area jalan yang diberi warna merah berada tepat di belakang zebra cross.

Terlihat, belum semua pengendara kendaraan bermotor di Kota Banjarmasin mengerti fungsi marka RHK ini.

Buktinya, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat berhenti di belakang RHK saat menunggu lampu lalu lintas menyala hijau, Rabu (3/3).

Sementara Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Kamsel, Kompol Iwan Wahyu Purnomo mengatakan, RHK berfungsi mengatur tempat antrean sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih pada saat berhenti di dekat simpang bersinyal selama nyala merah.

RHK diperuntukkan sebagai area henti bagi sepeda motor.

Sedangkan bagi kendaraan roda empat atau lebih berhenti di belakang RHK saat lampu lalu lintas menyala merah.

RHK lanjutnya memungkinkan sepeda motor bergerak lebih cepat pada saat lampu berubah menjadi hijau.

Sehingga tidak mengganggu perubahan laju arus kendaraan yang disebabkan oleh pergerakan pada saat lampu hijau.

Selain itu, penerapan marka RHK juga sebagai upaya meningkatkan keteraturan antrean kendaraan bermotor di persimpangan.

Tujuannya agar antrean sepeda motor yang biasanya terlihat semerawut dan ke luar dari marka saat lampu lalu lintas menyala merah bisa lebih tertata rapi sesuai tempat yang ditentukan.

“Di sini kaitannya dengan keselamatan dan keteraturan lalu lintas, sehingga akses masyarakat dan hak seluruh pengguna jalan terayomi,” tambah Kompol Iwan.

Marka RHK nantinya akan terintegrasi dengan implementasi electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang rencananya akan diterapkan di sejumlah persimpangan di Kota Banjarmasin. (K-2)
 

Baca Juga :  Enam Orang Diamankan dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara
Iklan
Iklan