Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda-DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, belum lama ini.
“Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus), kami sudah melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPDM) Kabupaten Batola dan DPRD,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, di Kuala Kapuas, Senin (1/3).
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap, semoga hasil kunjungan kerja yang dilaksanakannya tersebut, bisa menjadi referensi nantinya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II yang meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini menjelaskan, bahwa kunjungan kerja ke Dinas PMD Kabupaten Batola dan DPRD setempat tersebut, dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
“Kegiatan yang kita laksanakan ini, dalam rangka menambah wawasan dan referensi untuk pembuatan Raperda,” jelas Algrin.
Dikatakannya, hasil daripada kunjungan ini diketahui perekrutan aparatur desa agar berkualitas disana menggunakan metode Computer Assisted Tes (CAT), sehingga bisa lebih transparan.
“Jadi masyarakat di sana diajarkan untuk mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga bisa membantu pemerintahan desa yang baik,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, priode sebelumnya. (Al)