Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Seribu Sungai ini dengan waktu pelaksanaan yang berbeda dengan Inmen (Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), juga dikarenakan menjadi kebutuhan
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang didapatkan pihaknya beberapa waktu lalu.
Jika beracuan dengan Instruksi tersebut, kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut hanya akan berlangsung sampai pada 22 Maret 2021.
“Tapi dengan melihat sisa waktu yang ada tersisa 10 hari jika dihitung dari sekarang, maka kita sepakat akan menambah masa pemberlakuannya sampai tanggal 31 Maret 2021,” ungkapnya saat ditemui awak media di press room Balai Kota Banjarmasin, Jumat (12/03) siang.
Disamping itu, ia menekankan, bahwa kembali diaktifkannya PPKM Mikro di Kota Seribu Sungai ini dengan waktu pelaksanaan yang berbeda dengan Inmen (Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), juga dikarenakan menjadi kebutuhan yang dinilai perlu.
“Jadi SK (Surat Keputusan)Perpanjangannya berlaku sampai 31 Maret.l,” ujarnya.
Kendati demikian, Mukhyar menambahkan bahwa perpanjangan tersebut juga tetap melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin.
“Sambil kita lakukan evaluasi pelaksanaannya. Kalau tidak harus sampai 31 maret ya tidak masalah,” tukasnya.
Kemudian, alasan lain diperpanjangnya kebijakan PPKM berskala mikro ini juga bertujuan untuk mengurangi resiko paparan virus Corona varian baru dengan nama B117.
“Apalagi ini kan ada virus varian baru yang bisa masuk ke wilayah kita. Jadi dengan PPKM Mikro kita bisa menghindari paparan virus (B117) itu,” imbuhnya.
Disamping itu, mukhyar menegaskan, dengan kembali diperpanjangnya PPKM berskala mikro. Otomatis Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 68 tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan, termasuk batasan jam operasional bagi pelaku usaha.
“Yaa mereka (para pelaku usaha) harus mengikuti, karena itu konsekuensinya,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam penerapan PPKM mikro ini Tim penegak protokol kesehatan juga akan gencar operasi yustisi.
Menurut mukhyar, seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan merupakan upaya dalam menurunkan angka penularan Covid-19 dan mencegah terjadinya kasus baru B117 di Bumi Kayuh Baimbai ini.
“Kita harap seluruh masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan menjaga agar tidak adanya lagi penambahan kasus virus Corona,” tutupnya. (Zak/K-3)