Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Didemo, Komisioner KPU Banjar Diminta Mundur

×

Didemo, Komisioner KPU Banjar Diminta Mundur

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm KPU Martapura DEMO.
DENGAR ASPIRASI - Ketua KPU Banjar Muhaimin mendengarkan aspirasi dari Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalsel. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Puluhan orang yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) Kalsel melakukan aksi demonstrasi di depan kantor KPU Banjar, Rabu (24/3) sekitar pukul 10.00 WITA.

Mereka menuntut komisioner KPU mundur. Aksi massa ini dipicu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilgub Kalsel 2020 harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima kecamatan Kabupaten Banjar.

Baca Koran

Dihadapan komisioner KPU Banjar yang semuanya hadir, Aliansyah sebagai koordinator aksi menyatakan kekesalan pihaknya atas dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang dilaksanakan 9 Desember 2020 kemarin.

”Kabupaten Banjar yang terkenal religius dan Kota Serambi Mekkah, telah tercoreng atas indikasi kecurangan pelaksanaan Pilgub tersebut, yakni dugaan penggelembungan suara, kami malu sebagai warga Martapura” katanya.

Mereka pun menuntut mundur semua komisioner KPU Banjar dan juga akan ditindaklanjuti dengan tuntutan ke (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena pihaknya meragukan netralitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Banjar ini, bahkan pihaknya tidak ragu untuk melaporkannya sebagai bentuk pidana pemilu ke aparat penegak hukum.

”Jangan malu mengakui kesalahan, sebaiknya mundur saja.”kata Aliansyah

Tuntutan pendemo ini diterima langsung Ketua KPU Banjar Muhaimin didampingi seluruh komisioner, yakni Abdul Muthalib, M Zein, Abdul Karim Omar dan Muslihah. Muhaimin pun berterima kasih atas penyampaian aspirasi tersebut, ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

“Kami sangat menghormati putusan MK dan siap melaksanakan PSU, sekarang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI melalui KPU Provinsi,” ujarnya.

Muhaimin juga menyanggah adanya dugaan penggelembungan suara dan tidak netral pihaknya, mengingat proses rekapitulasi suara sudah dilakukan berjenjang dan dilakukan melalui pleno terbuka.

”Semuanya transparan, kami tidak mengurangi atau menambah satu suara pun, kami juga tidak sendirian, karena ada pengawasan yang ketat dalam rekapitulasi tersebut” tandasnya

Baca Juga :  Wujudkan Mandiri Pangan, Bibit Nila Ditebar di Apuai

Soal tuntutan mundur, Muhaimin menegaskan sekarang sudah ada lembaga, seperti Bawaslu dan DKPP, silahkan sampaikan prosesnya kesana.”Bila ada perintah dari atasan untuk demisioner, kami siap kapan pun,” pungkasnya. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan