Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Dinkes Kapuas diminta lakukan sidak apotek jual obat diatas HET

×

Dinkes Kapuas diminta lakukan sidak apotek jual obat diatas HET

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas Ahmad Baihaqi
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Baihaqi.
Kop Kapuas dprd

Kuala Kapuas, KP – Keluhan sejumlah warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, adanya salah satu apotek yang ada di daerah itu menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas pun diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan terhadap apotek yang menjual obat kepada masyarakat di atas HET.

Baca Koran

“Dinas Kesehatan Kapuas harus sering turun sidak terhadap apotek-apotek yang menjual obat diatas HET maupun obat kedaluwarsa yang dijual kepada masyarakat lakukan tindakan tegas,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Baihaqi, di Kuala Kapuas, Kamis (18/3).

Menurut legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, bahwa adanya keluhan masyarakat ini agar dapat segera menindaklanjuti adanya penjualan obat di atas harga HET ini. Pasalnya, tingginya harga obat ini dirasa sangat membebani masyarakat setempat, apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda hingga saat ini.

“Dinkes diharapkan segera menindaklanjuti ini jangan terkesan dibiarkan. Kasian masyarakat, apalagi saat pandemi COVID-19 saat ini, obat-obatan sangat diperlukan, sedangkan kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit,” harapnya

Ini hanya ditemukan satu apotek yang menjual obat kepada masyarakat tidak sesuai HET. Tidak ada alasan bagi pemilik ataupun penjual obat di apotek menjual diatas HET yang sudah tertera dibungkusan obatnya.

Wakil rakyat inipun mengingatkan kepada pemilik toko obat maupun apotek yang menjual obat di daerah setempat, untuk dapat menjual obat sesuai dengan HET yang ditetapkan.

Karena, lanjutnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 069/Menkes/SK/II/2006 Tentang pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada label obat. HET yang dicantumkan pada label obat merupakan harga maksimum per kemasan.

Baca Juga :  PWI Anugerahi Gubernur Kalsel H Muhidin Pena Emas pada Puncak HPN 2025

“Terkait keluhan masyarakat ini, sekali lagi kita minta Dinkes segera lakukan sidak. Kalau ada ditemukan, lakukan tidakkan tegas atau kalau perlu pencabutan ijin. Kasihan masyarakat kita terutama ekonomi kebawah,” demikian Ahmad Baihaqi. (Al)

Iklan
Iklan