Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Divonis Dua Tahun, Sukirman Nyatakan Pikir-pikir

×

Divonis Dua Tahun, Sukirman Nyatakan Pikir-pikir

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin Jamser Simanjuntak, beda pendapat dengan JPU soal pasal yang dilanggar Sukirman, terdakwa Kepala Desa Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kab. Balangan.

Pada vonisnya di sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (3/3), majelis mematok pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsdiar.

Baca Koran

Sementara JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Akibat perbedaan pasal ini majelis menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp156 juta lebih, apabila tidak dibayar maka hukumannya bertambah selama enam bulan.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa yang disidang secara virtual tersebut masih menyatakan pikir pikir.

JPU Yunan Putra Firdaus dari Kejaksaan Negeri Balangan menuntut terdakwa empat tahun penjara. Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani pidana denda Rp200 juta subsidair sebulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp156 juta lebih dan bila tidak dapat membayar makan kurungan bertambah sebulan.

Sukirman menjadi terdakwa karena menilep uang dana desa di wilayahnnya sehingga terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp156 juta lebih.

Dalam dakwaan, pada 2016 desa Lok Hambawang menerima dana desa sebesar Rp 1,1 miliar lebih yang dipergunakan untuk beberapa program didesa tersebut.

Ternyata dalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat setempat ada yang berbeda dalam pertanggungjawabannya, serta adanya kekurangan volume pekerjaan. (hid/K-4)

Baca Juga :  Banyak Saksi Akan Dihadirkan KPK untuk Terdakwa Mantan Kadis PUPR Kalsel Solhan
Iklan
Iklan