Banjarmasin, KP – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswa bernama Muhammad Wildan digelar di di depan halaman Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (17/3) sekitar pukul 12.00 WITA.
Dalam reka adegan itu terungkap, pembunuhan berawal dari tatapan mata korban kepada dua tersangka, Erpandi alias Pandi dan Wahyu. Hingga akhirnya terjadi penusukan.
Reka ulang yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit diperagakan sebanyak 24 adegan.
Awalnya, tersangka Pandi dan Wahyu menggunakan jasa ojek untuk membeli nasi goreng di Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin.
Pada adegan ke-6 korban Muhamad Wildan yang diperankan salah satu anggota Sat Reskrim dan temannya juga membeli nasi goreng.
Saat ada di warung yang sama, tiba-tiba saja Hanphone milik tersangka Pandi berbunyi.
Korban pun spontan menoleh ke belakang di mana pelaku duduk. Tak terima tatapan tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut.
Di adegan ke-9, tersangka Pandi langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke korban sehingga mengenai perut.
Tak sampai disitu, tersangka Pandi melepaskan baju untuk menutupi senjata tajam tersebut dan sempat melempar dengan kayu.
Masih dalam kondisi mabuk, tersangka Pandi menelpon tersangka Wahyu.
Pertemuan korban dengan kedua tersangka terus berlanjut, dimana tersangka Wahyu memukul wajah korban dan menusuk hingga mengenai perut dan dada.
Megetahui hal tersebut, teman korban Risna Putra Pradana langsung membawa korban menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Diduga luka yang cukup parah membuat nyawa korban Muhamad Wildan tak terselamatkan lagi.
Dalam reka ulang turut di hadiri petugas Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan LKBH Unlam Banjarmasin.
Mengingatkan, peristiwa penusukan mahasiswa hingga tewas tersebut, terjadi di warung nasi goreng di kawasan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Selatan, Jumat (5/2) lalu sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu korban bersama temannya menunggu untuk membeli nasi goreng. Kemudian korban tidak sengaja melihat ke belakang karena merespon suara handphone pelaku berbunyi.
Pelaku yang tidak senang dilihat lalu membentak korban dan berujung cekcok.
Hingga datang dua orang lagi teman pelaku, yang salah satunya langsung menusuk dan dibantu dengan pelaku yang sejak awal cekcok dengan korban.
Korban pun ambruk lantaran setelah mendapatkan lima tusukan, persinya di bagian perut sebelah kanan bawah dua tusukan, perut sebelah kiri atas satu tusukan, dan di bagian ketiak kiri ada dua tusukan.
Sempat tiga pekan dirawat namun luka yang cukup parah, korban Wildan akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/2) pukul 12.00 WITA.
Sementara kedua pelaku, yakni Erpandi dan Wahyu, warga Kelayan, diantar pihak keluarga guna menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Minggu (28/2) sekitar pukul 17.00 WITA. “Kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana,” tegasnya. (yul/K-4)