Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Gegara Nasi Bungkus, AnandaMu Dilaporkan Ke Bawaslu

×

Gegara Nasi Bungkus, AnandaMu Dilaporkan Ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Nanda
Calon Wali Kota Banjarmasin, Ananda saat mensosialisasikan dirinya sebagai kandidat Pilwali.

Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Banjarmasin tersebut terkait dengan adanya dugaan melakukan kampanye jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

BANJARMASIN, KP – Tim Hukum pasangan calon (paslon) petahana yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor melaporkan paslon Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin pada Kamis (25/03) yang lalu

Kalimantan Post

Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Banjarmasin tersebut terkait dengan adanya dugaan melakukan kampanye jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 28 April 2021.

Pasalnya tim AnandaMu dikabarkan melakukan pembagian nasi yang dibungkus dalam styrofoam dan disertai dengan atribut paslon AnandaMu, mulai dari foto hingga nomor urut kemudian dibagikan kepada warga di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dan Kelurahan Mantuil sendiri merupakan salah satu kelurahan yang akan dilakukan PSU, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani pun membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan oleh kubu petahana tersebut.

“Kami menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan PSU pasca putusan MK berupa pembagian nasi kotak/styrofoam yang ditempeli bahan kampanye (memuat ajakan, visi misi dan citra diri),” ujarnya kepada awak media, Sabtu (27/03) sore.

Terkait dengan laporan tersebut, Subhani pun menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu selama dua hari.

“Kami akan melakukan analisis atas syarat formil dan materil serta jenis pelanggaran,” jelasnya.

Apabila unsur-unsur terpenuhi, maka lanjutnya Bawaslu Banjarmasin pun akan memproses ke tahap selanjutnya yakni diregister.

“Akan kami register kalau semuanya sudah lengkap. Setelah di register maka lima hari akan memproses dugaan pelanggaran itu,” pungkasnya. (Zak/K-3)

Baca Juga :  H. Mushaffa Zakir: Semangat Pangeran Antasari Adalah Nyawa Perjuangan Rakyat Banua
Iklan
Iklan