Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

HSS Tetapkan Perda untuk Inventarisir dan Menata Desa

×

HSS Tetapkan Perda untuk Inventarisir dan Menata Desa

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 11
PENANDATANGANAN - Wabup HSS Syamsuri Arsyad (kiri) bersama Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi (kanan) menandatangani Perda Penetapan Desa yang telah disepakati. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Peratuan daerah (Perda) penetapan desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tetah ditetapkan, Senin (15/3/2021).

Menjadi landasan hukum dalam menata dan menginventarisir seluruh desa.

Baca Koran

Wakil Ketua I DPRD HSS Rodi Maulidi mengetok palu, setelah keenam Fraksi serentak menyatakan setuju ditetapkannya Perda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS beberapa waktu lalu itu, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.

Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad mengaku bersyukur, Perda itu bisa ditetapkan yang diharapkan bisa bermanfaat bagi semua.

Syamsuri mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi di DPRD atas masukan, saran, tanggapan maupun pertanyaan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelumnya.

“Semoga bisa dijadikan pedoman dan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan pelayanan pemerintahan yang baik, dari pemerintah daerah sampai ke jajaran desa,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten HSS, Susilo Adianto menjelaskan, Perda tentang penetapan desa menjadi induk dalam dasar hukum untuk melakukan penataan desa di Kabupaten HSS.

Susilo mengungkapkan, saat ini desa-desa di Kabupaten HSS ternyata belum  ada status pendiriannya, sehingga menjadi sedikit kesulitan dalam melacak, penyusunan anggaran maupun hal lainnya. Sedangkan dalam perundang-undangan, desa yang belum ditetapkan harus dibentuk dan ditetapkan melalui Perda.

“Perda ini sebagai awalan bagi kita untuk bisa menata desa sesuai format yang diinstruksikan Kemendagri,” jelas mantan Camat Sungai Raya itu.

Adanya payung hukum itu jelasnya, bisa menginventarisir dan menertibkan tata kelola seluruh desa menjadi lebih jelas.

“Perda ini akan ditindaklanjuti dengan menata seperti tanggal dibentuknya desa, di mana batas desa, struktur desa, jumlah masyarakat, dan sebagainya,” paparnya, menyebutkan.

Ke depan tiap desa juga akan memiliki kode masing-masing, yang akan mempermudah dalam administrasi dan sebagainya.

Baca Juga :  Sekda Lepas Kontingen HSS Ikuti Pesoda Kalsel 2025

Susilo bersyukur dengan ditetapkannya Perda penetapan desa itu, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan penataan desa secara bertahap. (tor/K-6)

Iklan
Iklan