Banjarmasin, KP – Abdurahman alias Kacong Tampan (36) hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas ke Mapolresta Banjarmasin, Selasa (2/3) sekitar pukul 23.45 WITA.
Rupanya pria yang beralamatkan di Jalan Ampera III RT.46 Rw.03 No.24 Basirih Banjarmasin Barat ini, diciduk petugas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, karena kedapatan membawa sabu.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 3 paket sabu seberat 0,86 gram dan uang Rp100 ribu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, tersangka diamankan ketika berada di kawasan Jalan Ampera III, Banjarmasin Barat.
“Ketika dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan paket sabu siap edar,” jelas Kasat, Minggu (7/3) sore.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan pihak penyidik,” ujarnya.
Terkait asal barang haram tersebut, ia menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, pengangguran ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)