Banjarmasin, KP – Kepala Desa (kades) Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kab. Tanah Bumbu (Tanbu) Rahmatullah, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (1/3).
Ia didakwa karena pertanggungjawaban uang dana desa tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Wendra Setiawan dari Kejaksaan Tanbu, terdakwa pada 2016 sampai 2017 melakukan pengerasan jalan desa, ternyata dalam pelaksanaannya volume pekerjaan masih kurang.
Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp822 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP Proov Kalsel, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Itu akibat adanya volme pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana yang dituangkan dalam RAB. Pengerasan jalan desa yang dikerjalan tersebut meliputi jalan di RT 6, RT 7, RT 9 RT 4, RT 5, RT 13 dan RT 14, dalam kenyataannya sasaran pengerasan tidak sesuai.
Majelis hakim yang menanggani perkara ini dipimpin oleh hakim Sutisna Sarasti dengan didampingi hakim adhoc Fauzi dan M Gawi.
Atas perbuatan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan Rutan tersebut, JPU mematok pasall 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 8 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)