Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Bumbu

Kesekian Kali DPRD Tanbu Terima
Kunjungan Pansus DPRD Kutai Kartanegara

×

Kesekian Kali DPRD Tanbu Terima <br>Kunjungan Pansus DPRD Kutai Kartanegara

Sebarkan artikel ini
hal 7 Tanbu Adv 4 klm
SEKRETARIS DPRD TANBU – H Muklis didampingi Kadishub Tanbu dan Suminto Kabid Perhubungan Darat Kabupaten Kutai Kartanagara. (KP/Ist)
Kop Tanbu dprd

Batulicin, KP – Kesekian kalinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu kedatangan Pansus DPRD Kabupaten Kutaikartanegara. Kedatangan Pnasus ini dalam rangka untuk pengayaan informasi tentang Raperda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk menuntasakan pengesahan Perda DPRD Kutaikartanegara.

Rombongan yang  dipimpin  ketua Pansus Supriadi, disambut oleh sekretaris DPRD Tanbu H.Mukhlis,SH,MM,M.Hum di ruang rapat komisi III  DPRD Tanbu 3/3.2021.  

Baca Koran

Sekretaris Dewan Tanbu H.Muklis dipertemuan ini menyampaikan permohonan maaf bahwa unsur pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Tanbu tidak bisa hadir menerima kunjungan rombongan.

“Mohon maaf unsur oimpinan beserta seluruh anggota DPRD Tanbu  tidak bisa menerima kinjungan karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggal kan”, ujar sektetaris Dewan.   

Hadir juga Suminto kabid perhubungan Darat kabupaten Kutaikartanagara, juga  kepala Dinas Perhubungan Kab Tanbu Wisnu Wardhana. Kabid perhubungan darat Kutaikarta negara Suminto menyampaikan,

Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor secara tekhnis itu sama, akan tetapi ada regulasi dari luar tekhnis, ada yang bisa dipetik dan di usulkan dalam perda. Kedua, perda tersebut merupakan perubahan retribusi tarif awal nomor 11 tahun 2013 dimana, tarif tersebut masih sangat kecil dan tarif tertinggi 80 ribu rupiah. Sementara di Kalimantan Timur merupakan tarif paling murah.

Perihal tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dan penyelenggaraan pelaksaanaan pengujian kendaraan bermotor adalah untuk mengatur masalah tekhnis pelaksanaan administrasi seperti sanksi-sanksi. (han)

Baca Juga :  Desa Al-Kautsar Peringati Hari Jadi Ke 17
Iklan
Iklan