Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mahdiansyah Diganjar Setahun Penjara

×

Mahdiansyah Diganjar Setahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kotabaru Mahyudiansyah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diganjar setahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpinan hakim Sutisna Sarasti berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kalimantan Post

Terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, terdakwa tidak dibebani uang pengganti, karena penikmat korusi ini adalah dua terdakwa lainnya yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Atas putusan tersebut pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, terdakwa yang selama persidangan didampingi penasehat hukum Rahadiannor SH mengatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus korupsi revitalisasi pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru 2017, di mana terdakwa sebagai kepala dinas yang didakwa ikut bertanggungjawab. Sebab dalam revitalisasi pasar Sukarame tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Mahyudiansyah didakwa memperkaya orang lain atau suatu koorporasi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kalsel Berharap Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas, Meski Operasi Patuh Intan Berakhir
Iklan
Iklan