Pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun lalu hingga saat ini dikhawatirkan meningkatkan angka anak putus sekolah
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Zainal Hakim mengingatkan, agar orang tua selalu berupaya menyekolahkan anaknya hingga ke semua jenjang pendidikan.”Apapun alasannya seorang anak tidak boleh putus sekolah,” katanya.
Kepada {KP} Selasa (23/3/2021) ia mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan terhadap anak-anak sangat penting demi untuk masa depan mereka.
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun lalu hingga saat ini dikhawatirkan meningkatkan angka anak putus sekolah.
Faktornya pun bisa beragam lanjutnya, mulai dari anak yang merasa putus asa hingga orangtua yang kurang memahami pentingnya arti pendidikan.
Dikemukakan, menghindari anak putus sekolah dan dalam mengupayakan mencerdaskan generasi penerus bangsa ini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah program.
” Salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor : 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), ” ujarnya.
Dijelaskan wakil ketua komisi diantaranya membidangi pendidikan dan kesehatan ini PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sesuai ketetuan ia menegaskan, dana PIP digunakan peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau mengikuti kursus, uang saku, keperluan biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Dikatakan, pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.
“Agar peserta didik bisa mendapatkan manfaat program ini tentunya diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberikan jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan,” katanya.
Zainal Hakim menambahkan pihak sekolah atau kepala sekolah (Kepsek) tidak boleh memangkas atau memotong bantuan yang diberikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa atau mahasiswa dari keluarga miskin tersebut.
Disebutkan, sesuai ketentuan bantuan atau dana PIP tidak bisa dicairkan sembarangan oleh kepala sekolah, apalagi melakukan pemotongan dengan berbagai alasan, tanpa sepengetahuan orang tua peserta dididik. (nid/K-3)