Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Oknum Pembakal Buron, Diringkus Kejari Banjar

×

Oknum Pembakal Buron, Diringkus Kejari Banjar

Sebarkan artikel ini
6 buron 3klm
DUGAAN KORUPSI - Kejari Banjar pada press release dugaan korupsi dana desa Pembakal Sungai Sipai. (KP/Rakhmadi Kurniawan, SE)

tersangka merupakan pembakal Desa Sungai Sipai yang selama ini selalu mangkir dari panggilan penyidik

MARTAPURA, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menangkap buron atas nama tersangka AB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa 2018 Desa Sungai Sipai.

Kalimantan Post

Selasa (9/3) sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Jalan Taruna Praja Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota, tim gabungan Kejari Banjar dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penangkapan tersebut.

Dalam press release dipimpin Kajari Banjar Hartadhi Christianto SH MH dijelaskan, tersangka merupakan pembakal Desa Sungai Sipai yang selama ini selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri setempat.

Sudah dilakukan pencarian sebelumnya pada 2020, namun tersangka diduga bersembunyi. Meski sempat menghilang, tapi akhirnya ditangkap pihak kejaksaan. Yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara Rp412,5 juta.

Rupanya sejak dijadikan DPO, tersangka menghilang kurang lebih tujuh bulan dan bersembunyi di suatu tempat, hingga akhirnya ada informasi kalau AB sedang balik lagi ke desa yang dipimpinnya.

”Tersangka sudah tes antigen dan dinyatakan negatif Covid-19, dinyatakan sehat oleh tim medis RS Mutiara Bunda, sehingga layak kami lakukan penahanan, agar tidak melarikan diri lagi dan menghilangkan bukti- bukti,” jelasnya.

Tersangka AB sendiri bakal dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kajari Hartadhi pun menghimbau kepada para pambakal agar berhati-hati menjalan amanah, tidak usah sungkan untuk meminta pendampingan (supervisi) kepada pemerintah daerah, juga aparat hukum dalam mengelola keuangan desa. (wan/K-4)

Baca Juga :  Pelaku Narkotika di Pamarangan Kiwa Ditangkap
Iklan
Iklan