Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Operasi Yustisi Dimaksimalkan Semasa Diberlakukan PPKM di Bartim

×

Operasi Yustisi Dimaksimalkan Semasa Diberlakukan PPKM di Bartim

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Operasi yustisi
Bupati Bartim di dampingi kapolres Bartim Afandi Eka Putra , pabung 1012 buntok Mayor Tubagus dan kadis kesehatan dr.Jimmy WS Hutagalung , konfrensi Pers terkait akan memaksimalkan operasi yustisi , Kamis ( 25/3/2021 ) di halaman Polres Barito timur. (kp/devina)

Tamiang Layang ,KP – Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, operasi yustisi akan dimaksimalkan semasa diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala mikro.

“Optimalisasi operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Bartim nomor : 23 tahun 2020 dan pelaksanaan PPKM yakni Instruksi Bupati Bartim nomor : 1 tahun 2021 tentang penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bartim. Tujuannya agar penyebaran dan kasus COVID-19 di Bartim dapat ditekan dan dikendalikan dengan maksimal,” kata Afandi dalam konferensi pers di Tamiang Layang, Kamis( 25/3/2021 )

Baca Koran

Menurutnya, dalam aturan penerapan protokol kesehatan tersebut dimuat kewajiban dan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun institusi atau perusahaan swasta. Sanksi yang diberikan bisa lisan, tertulis, sosial dan denda. Khusus sanksi denda akan disusun teknisnya sehingga bisa dimaksimalkan.

Sedangkan sanksi sosial akan dilaksanakan secara objektif yakni menjadi sukarelawan kebersihan seperti menyapu jalan atau pasar dengan durasi waktu minimal 120 menit. Untuk itu, Polres Bartim akan menyiapkan personil bersamaan dengan TNI dan Satpol PP.

Ditambahkan Afandi, dalam menunjang kebijakan PPKM skala mikro telah terbentuk 50 posko dari 101 desa di Kabupaten Bartim.

“Berkaitan keramaian dari kegiatan keagamaan, kemasyarakatan maupun sosial akan diatur sesuai dengan zonasinya. Pelaksanaan keramaian tersebut akan dibatasi dan penegakan protokol kesehatan akan diterapkan maksimal, teknisnya akan segera dibuat,” kaa Afandi.

Bupati Bartim Ampera AY Mebas menambahkan, dalam percepatan menekan penyebaran COVID-19 diberlakukan PPKM skala mikro, optimalisasi operasi yustisi dan akselerasi vaksinasi COVID-19 agar tepat waktu.

“Dalam percepatan ini juga telah diterbitkan Instruksi Bupati Bartim nomor 1 tahun 2021, untuk itu pemerintah kecamatan, dan desa diharapkan benar-benar mengawal pelaksanaan PPKM skala mikro dari tingkat kecamatan, desa hingga tingkat RT,” kata Ampera AY Mebas.

Baca Juga :  3.372 Jemaah dan Petugas Haji Debarkasi Banjarmasin Tiba, Sembilan Meninggal Dunia

Orang nomor satu di Pemkab Bartim itu juga meminta adanya pendataan mobilisasi warga yang keluar dan masuk di posko PPKM, serta kegiatan kemasyarakatan diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bartim, atau sesuai dengan tingkatannya.

“Ada zonasi pemetaan yakni merah, orange, kuning dan hijau. Bartim masuk zona orange dan sebanyak 21 desa dan kelurahan terpapar COVID-19. Untuk ini diharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ampera. (vna/k-10)

Iklan
Iklan