Banjarmasin, KP – Bagi pengendara yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar, bakal berurusan dengan petugas Lalu lintas. Pasalnya, Petugas Satlantas Polresta Banjarmasin telah memiliki alat pengukur kebisingan.
Alat kecil berwarna hitam dan jingga akan digunakan untuk menjaring pemotor yang masih menggunakan knalpot brong.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, aturan terkait ambang batas kebisingan suara kendaraan bermotor telah berlaku sejak 1 Juli 2013 lalu.
“Dengan alat ini kami akan ukur kebisingan knalpot pengendara. Jika diatas batas yang ditentukan, maka akan kita tilang atau kita lakukan pemotongan knalpotnya,” tuturnya kepada awak media, Senin (1/3) siang.
Dikatakan, aturan tterkai ambang batas kebisingan yang ditoleransi berada di kisaran 77 hingga 83 dB (desibel: satuan pengukur intensitas suara,red).
Oleh karena itu, Gustaf mengungkapkan, di beberapa pos petugas akan di bekali dengan alat ini, jika ditemukan maka akan dilakukan penindakan.
“Baik itu alasan variasi atau apa, yang jelas itu menggangu dan melanggar. Jadi yang masih membandel akan kita berikan sanksi keras,” tegasnya.
Kasat mengimbau agar warga yang masih menggunakan knalpot brong dengan suara berisik agar menggantinya dengan knalpot standar. (yul/K-4)