Kotabaru, KP – 16/3, Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah, Raperda disampaikan oleh Plh Bupati Kotabaru, H. Said Akhmad Assegaf, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru masa persidangan II rapat keenam tahun 2021.
Ketiga buah Raperda tersebut adalah, Raperda pembangunan industri tahun 2021 – 2041, Raperda pemberian kemudahan investasi di daerah, dan Raperda percepatan pembangunan insfratruktur dengan pembiyaan tahun jamak ( Multi years).
Rapat Paripurna penyampaian tiga buah Raperda dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di dampingi Wakil Ketua DPRD Mukhni, anggota DPRD, dihadiri oleh segenap Forkopimda, Dandim 1004/Kotabaru, Danlanal, dan Kapolres, serta Kejaksaan negeri.
Pada kesempatan tersebut, Plh Bupati Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan, “Kita perlu mengejar kertinggalan dari daerah lain terkait pembangunan indusri, kemudahan inventasi di daerah, dan percepatan pembanguan insfratruktur. Kita sadari bahwa hal ini penting dilakukan oleh pemerintah daerah, mengingat Sumberdaya yang tersedia, baik manusia dan alamnya sangat tinggi.
Apabila pembangunan disuatu bangsa berhasil, maka bidang lainnya seperti hukum, politik, pertanian dan lainnya akan sangat terbantu sehingga pemerintah lebih mudah mengatur masyarakatnya,” Ujar H. Said Akhmad.
Usai membacakan sambutan tiga buah Raperda diserahkan Plh Bupati Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, yang selanjutnya diberikan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (and/K-6)














