Barabai, KP – Seseorang yang diduga pengedar dan pemakai narkoba berinisial WD (34), diringkus Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), di rumahnya, Desa Hantakan Rt. 003 Rw. 001 Kec. Hantakan Selasa (2/3) sekitar pukul 12.00 WITA.
Sopir ini diamankan atas informasi yang diterima dan ditindaklanjuti anggota dengan penyelidikan lapangan.
Begitu dilakukan penggeledahan di kediamannya, ditemukan 11 paket yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 16,81 gram, 2 pak plastik klip warna bening merk C-tik, serok terbuat dari sedotan warna putih, timbangan digital warna silver, uang tunai sebesar Rp3.100.000.
Selain itu, 1 plastik besar warna putih, 4 kotak styrofoam warna putih, 1 plastik kecil warna bening, 1 lembar kertas warna pink, 1 plastik bekas bungkus mie goreng merk SPIX, 1 kardus merk Indomie warna coklat merah, 1 kotak pensil warna pink dan 1 handphone merk Vivo warna merah beserta charge-nya warna hitam.
Kasat Res Narkoba Polres HST Iptu Lamris Manurung membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat diamankan tersangka tidak melawan dan hanya pasrah, serta mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
“Atas ulahnya itu, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ari/K-4)