Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tugas Satgas NSPB Dilimpahkan ke PUPR Banjarmasin

×

Tugas Satgas NSPB Dilimpahkan ke PUPR Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20210314 WA0052

Banjarmasin, KP – Status Tanggap Darurat Banjir dan Air Pasang di Kota Banjarmasin resmi berakhir pada 11 Februari 2021.

Baca Koran

Seiring dengan itu, artinya keberadaan Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir (NSPB) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pun dipertanyakan.

Apakah masih aktif melakukan pembongkaran setiap jenis bangunan yang menghambat aliran sungai, atau justru berakhir sampai disini?.

Ketua Satgas, Doyo Pudjadi menegaskan, meski status perpanjangan status tanggap darurat ini berakhir, bukan berarti program normalisasi sungai, termasuk aktivitas membongkar bangunan hingga Jembatan Bangunan Gedung (JBG) jadi terhenti.

“Secara operasional dan administrasi tugas Satgas dinyatakan selesai. Tapi jangan salah persepsi bahwa program normalisasi sungai berhenti, tapi akan terus berlanjut,” ucapnya kepada awak media di lobby gedung Balai Kota.

Doyo menjelaskan, bahwa program normalisasi sungai selanjutnya akan dijalankan oleh SKPD terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

Mengingat, tugas dari Satgas masih cukup banyak atau masih belum selesai, sehingga diharapkan bisa diselesaikan oleh Dinas PUPR Banjarmasin.

“Kita sudah memberikan rekomendasi agar menuntaskan normalisasi khususnya di kawasan Jalan A Yani dan juga Jalan Veteran,” tambahnya.

Sebelumnya, pria dengan sapaan Doyo itu menduga banyak bangunan di sepanjang Jalan A Yani yang berdiri tidak sesuai ketentuan.

Ia menilai, terdapat dua kemungkinan jika ditemukan jembatan atau bangunan di kawasan Jalan A. Yani yang lebarnya lebih dari 5 meter.

Yakni kemungkinan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau melanggar izin yang telah ditetapkan.

“Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan yang menghubungkan jalan utama dengan area pertokoan atau perhotelan dan sebagainya hanya diberikan izin maksimal 5 meter saja,” ungkapnya.

“Tentu kita harus tegas! Wong izinnya hanya lima meter, kenapa dibangunnya lebih, apalagi bangunannya rendah. Mau tidak mau harus dibongkar,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses

Doyo memprediksi, jumlahnya pun tak tanggung-tanggung yakni lebih dari 50% bangunan di kawasan Jalan A Yani, Banjarmasin yang fungsinya disalahgunakan.

“Tampaknya cukup banyak jembatan yang dijadikan tempat parkir. Jadi logikanya mereka ini tidak ada izin, karena izinnya hanya lima meter. Sedangkan fakta di lapangan tidak seperti itu,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan