Banjarbaru, KP – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi bersama dalam rangka PPKM Mikro di Sekitar Wilayah Kota Banjarbaru didamping Dandim 1006/Martapura, Kapolres Banjarbaru, Ketua DPRD Banjarbaru, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan beserta Petugas Medis (membawa alat Swab Antigen), dan jajaran Satuan TNI/Polri, serta Satpol PP.
Operasi Yustisi ini merupakn serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung unsur pidana, Sabtu (13/03/ 2021).
Usai melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Aditya Mufti Ariffin menyampaikan dari hasil evaluasi PPKM setelah 2 hari di berlakukan PPKM Mikro, hasil temuan di lapangan masih banyak ditemukan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, tidak ada physical distancing dan melanggar waktu jam operasional, dan ditemukan juga beberapa tempat usaha yang tidak memiliki perizinan yang resmi di Kota Banjarbaru.
“Untuk itu dalam beberapa waktu kedepan Pemerintah Kota Banjarbaru akan tetap melakukan Operasi Yustisi,” ujarnya.
Bahkan Sanksi yang swab antigen ditempat juga dilakuakn dengab berjumlah 18 orang beruntung dari hasil test swab tersebut tidak ada yang positif, dan rata-rata tempat yang melanggar PPKM Mikro diberikan teguran keras, dan KTP owner atau pegawai yang melanggar disita oleh petugas Satpol PP.
“Kita memberi tenggang waktu ± 2 bulan untuk melengkapi perizinan dari tempat usahanya, dan apabila mereka tidak mengurus perizinan, maka Pemerintah Kota Banjarbaru akan bertindak tegas dan akan menutup tempat usahanya,” tegasnya.
Selama pemberlakuan PPKM jika sudah 3 kali peringatan dan teguran maka Pemerintah Kota Banjarbaru tidak akan segan untuk menutup paksa tempat usahanya dan juga tida akan memperpanjang izin usahanya. (dev/K-3)