Banjarmasin, KP – Wakil Waliwota Banjarbaru Wartono, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Abdul Malik dan Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Husni Thamrin, membuka Kegiatan Sosialisasi dan Rapat PIC (Person In Charge) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN) di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru,Kamis (18/03/ 2021)
Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Husni Thamrin saat menyampaikan tentang maraknya peredaran Narkoba saat ini, serta berbagai permasalahan serta penaganan terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika khususnya di Kota Banjarbaru.
Sementara itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Drs H Abdul Malik MSi dalam pemaparannya menyampaikan terkait Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Abdul Malik meminta semua pihak agar dapat saling besinergi dan selalu berkoordinasi terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika khususnya di Kota Banjarbaru.
“Sering-sering kita mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.” Jelasnya.
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, karena kegiatan ini juga menyangkut salah satu indikator kemajuan daerah kita ke depan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 merupakan amanat yang seharusnya perlu diperhatikan oleh semua pihak, terutama jajaran perangkat pemerintahan.
“Oleh karena itu, rapat fasilitasi pada hari ini merupakan salah satu upaya kita bersama dalam koordinasi seluruh SKPD terkait di Kota Banjarbaru untuk mendukung kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredearan gelap narkotika, terutama dalam hal efektifitas program kegiatan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan di masing-masing SKPD.” jelas Wartono.
Diharapkan melalui Person In Charge yang telah ditunjuk di setiap SKPD diharapkan realisasi program dan pelaporan di masing-masing SKPD bisa dapat berjalan sesuai amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019.
Karena ada tujuan khusus yang ingin dicapai dari rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena masalah narkoba adalah masalah yang serius dan merupakan masalah nasional dan juga global bahkan di tingkat nasional dapat dilihat di lembaga pemasyarakatan, sebagian besar tahanannya merupakan tahanan narkoba.
Hal tersebut menunjukkan bahwa prevalensi kasus narkoba sangat tinggi baik pengedar maupun pengguna. Oleh karena itu, perlu adanya program yang komprehensif melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemerintah baik pusat maupun daerah, serta kementerian dan lembaga daerah pada semua tingkatan. (dev/K-3)